3 Kasus Perjudian Berhasil Diungkap Polresta Mataram, 4 Tersangka terancam Bui

Mabesbharindo.com  Mataram – Sat Reskrim Polresta mataram berhasil mengungkap tiga kasus perjudian (Togel Online) dengan mengamankan 4 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penjelasan mengenai pengungkapan 3 kasus perjudian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, di dampingi Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu Nyoman Mahardika, dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo dalam komferensi pers di Gedung PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, (16/04).

Dalam keterangannya, bahwa pengungkapan kasus perjudian ini didasari atas perintah pimpinan terkait pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang puasa Ramadhan tahun 1443 H.

Atas imformasi yang diterima dari masyarakat Satreskrim melakukang upaya penyelidikan dan berhasil mengungkap 3 kasus perjudian Togel Online serta mengamankan 4 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga kasus tersebut, Lanjut Kadek, pertama, kasus yang terjadi di lingkungan kampung melayu, kecamatan Ampenan, kota Mataram pada 31 maret lalu dengan pelaku, sdr. H, pria 52 tahun, sasak alamat Ampenan. Kemudian P, (30) pria, sasak beralamat Ampenan.

H melakukan penjualan dengan menerima pembeli nomor togel, kemudian di setor kepada P untuk dipasang melalui akun nya, Dimana keduanya telah menjalankan bisnis jual togel online ini sudaha satu tahun lebih, dan berdasarkan data, baru kali ini tertangkap.

Untuk kasus kedua, terungkap di wilayah kecamatan Mataram, tepatnya di Jalan Pejanggik, kota Mataram, pada 2 April lalu.

“Tersangka yang diamankan sdr. K, (47) pria yang beralamat di Lingkungan karang taruna ini, diamankan karena terbukti melakukan perjudian dalam bentuk Togel Online,”jelas Kadek.

K ini, tambahnya, melakuksn penjualan togel dengan menyasar teman dekat di lingkungan sekitar. K menerima pembelian nomor togel yang selanjutnya di pasang melalui salah satu situs melalui akun miliknya.

Begitu pula yang diungkap pada kasus ketiga yang dilakukan oleh tersangka Z, pria (42), alamat kelurahan Ampenan utara, kota Mataram. Z ditangkap pada 6 April lalu, di kediamannya dengan cara paksa, karena dari imformasi yang di dapat tersangka memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memasang nomor togel, yang selanjutnya tersangka memasang nomor togel tersebut secara online melalui akun miliknya.

Keempat tersangka kini telah diamankan di mapolresta Mataram beserta barang bukti dari masing-masing tersangka guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka berupa alat komunikasi, ATM, bukti transfer, rekapan pembelian nomor, buku bank serta sejumlah uang tunai hasil penjualan togel.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Komentar