MABES Bharindo. 2 oknum wartawan di Kota Batam Kepulauan Riau berinisial F1 dan SA diringkus polisi. Mereka diamankan karena diduga memeras bos kafe Flints Social House Bar, Kecamatan Batam Kota, Selasa (14/6) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, menjelaskan pelaku diamankan adalah oknum wartawan.
“Pelaku memeras bos kafe dengan meminta uang. Kalau tidak diberikan hasil rekaman di kafe akan disebar luaskan,” katanya, Kamis (16/6).
Dia menceritakan kronologi pemerasan berawal saat pelaku FI bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6) sekira pukul 01.55 WIB.
Sesampainya di kafe, pelaku memesan 1 botol minuman Bir sambil bertanya apakah ada event bonus kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe.
Selanjutnya korban menjawab, bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol bir kepada pelaku. Tak berapa lama, pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut.
Saat itu korban tidak memberikan jawaban. Akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe,” ujar Iptu Yustinus menceritakan.
Atas dasar dokumentasi itu, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik kafe dengan mengancam akan melaporkan ke Polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.
Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap ‘hati- hati aja’ sambil meninggalkan korban. Esok hari, Minggu (12/6) pelaku kembali mengirimkan hasil video kegiatan di kafe milik korban yang sudah dipostingnya di YouTube dan Whatsapp korban dengan mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban dan pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.
Barang bukti uang yang diberikan kepada pelaku Saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. Tim opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Halawa mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan FI dan SA.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa satu buah amplop coklat berisi uang tunai sebesar Rp 3 juta yang bertuliskan nama FI,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan pasal 369 dengan ancaman 9 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun.
Komentar