Tim Resmob Polres Pasuruan dan satu tersangka MAT (tengah) di Polres Pasuruan (foto:istimewah)
Pasuruan MabesBharindo.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Baca juga : Transaksi Sabu di Gang Kubur, Sat Resnarkoba Polresta Mataram Tangkap Pemuda Asal Jawa Barat
Pelaku curanmor berjumlah dua orang, satu orang pelaku berhasil ditangkap berinisial MAT (28) yang merupakan warga Jl. Hangtuah, Kel. Ngemplak Rejo, Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Sedangkan teman pelaku berinisial BR masih terus di buru polisi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto membenarkan, kegiatan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang telah diatur di KUHP Pasal 363.
Baca juga : Gara-gara Beli Chip Higgs Domino Dan Lakukan Pencurian, Seorang Pemuda Diciduk Tim Jatanras Polda Babel
Adhi menjelaskan, Adapun sasaran pelaku kali ini Honda Vario warna hitam dengan Nopol N 6212 OM yang berada di lorong salah satu warga Tundosoro.
“MAT ini tidak sendirian dalam melakukan pencurian. Pada saat melakukan aksinya pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis yamaha vega warna biru kombinasi hitam bersama temannya berinisial BR yang kini masih buron,” ujarnya, Senin (6/9/2021).
Nampaknya aksi pelaku ini ada yang mengetahui, sehingga disampaikan kepada petugas Kepolisian terdekat.
Lanjut AKP Adhi, selang 5 (lima) bulan tepatnya hari pada Sabtu 4 September 2021 sekira 15.00 Wib, pelaku yang dicurigai muncul sehingga Tim Buser yang dipimpin langsung oleh IPTU Wachid langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dengan lokasi perbukitan.
Penangkapan itu sendiri berlangsung dramatis, karena Pelaku melarikan diri. “Aksi kejar kejaran pun tak terelakkan sampai pada akhirnya Pelaku terperosok disela sela bukit sampai kakinya mengalami luka. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan dan langsung ditangkap serta diamankan di Polres Pasuruan,” bebernya.
Baca juga : Polsek Cakranegara Gelar Razia Selektif Demi Menekan Kasus 3C
Masih kata adhi, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kami berhasil menyita 5 (lima) buah anak panah kunci T, 1 (satu) lembar Foto Copy STNK dan BPKB Honda Vario dengan Nopol N 6212 -OM An. Luluk Siti Fatimah, Dsn. Teropong, RT.11/ RW. 05, Ds. Tondosoro , Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan.
“Selain itu, dari hasil Pengembangan kasus lainnya, Tersangka juga pernah melakukan hal yang sama di TKP Selatan Masjid Pasrepan, sehingga telah disita 1 (satu) Unit Motor Honda beat warna merah muda,” pungkas adhi.
Kami menghimbau kepada Masyarakat Pasuruan, untuk memberikan Informasi yang diketahui tentang terjadinya Tindak Pidana yang diketahuinya agar Kasus yang telah terjadi bisa cepat terungkap. imbuhnya.
Komentar