Tim Gabungan Bareskrim Mabes Polri Dan KPK,OTT Bupati Nganjuk dan Tiga Kades

Mabesbharindo.com JATIM-Sehari Setelah munculnya perubahan Perbup No 11 tahun 2021 Tentang Pelantikan Perangkat Desa yang berubah secara mendadak pasca seleksi dan telah bergulir penyeleseaiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) . Kabupaten Nganjuk Kembali digegerkan dengan Oprasi Tangkap Tangan ( OTT) Oleh Tim Gabungan Komisi Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Nganjuk NRH dan tiga Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pace.Minggu 9/5/2021

Adapun ketiga kades yang terjaring OTT adalah Kades Kepanjen, Sanan dan Joho,

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis Mabesbharindo.com dari berbagai media  yang juga di unggah media indonesiasatu.co.id sebelumnya Selain Dugaan transaksi Pengisian Perangkat secara serentak ,Bupati Nganjuk NRH juga terjaring OTT atas dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN),  turut pula disita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.

Ketiga Kepala Desa (Kades) yang terjaring OTT langsung dibawa ke Mapolres Nganjuk beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Nganjuk. Selain melakukan OTT, tim gabungan juga melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan tiga ruangan diantaranya Ruang Sub Bidang Mutasi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Menurut salah satu petugas Linmas kepada awak media saat di Pendopo Pemkab Nganjuk yang tidak berkenan di sebutkan Namanya , ada tiga mobil hitam datang ke Kantor BKD. Rombongan dalam mobil itu langsung naik ke Ruang Sub Bidang Mutasi yang ada di lantai dua.Ruang Sub Bidang Mutasi tersebut kini telah disegel Dit Tipidkor Bareskrim Polri. Aparat juga memasang police line

“Kayaknya tiga tadi, keluarnya tiga mobil, sekitar jam 11-an (malam), ” kata petugas Linmas yang tak mau disebutkan namanya itu

Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait OTT tersebut dan informasi yang kami terima, benar ada kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Timur.
“Bupati Novi dan para pihak yang terjaring OTT masih sebagai terperiksa, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjerat OTT, ” kata Ali.

Selanjutnya sampai berita ini di unggah Tim awak media belum berhasil menghubungi Camat Pace maupun Pihak terkait pemkab nganjuk beserta kepolisian polres nganjuk untuk di mintai keterangan lebih lanjut.(Tim)

Komentar