KPK Sambut Pengkajian Hukuman Mati Bagi Koruptor

Pemerintahan397 Dilihat

JAWA TIMUR, mabesbharindo.com -Pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.

Hal ini karena Berbagai upaya yg telah dilakukan utk menghentikan perilaku koruptif di nilai belum berhasil.Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.

BACA JUGA :Kasus Pembobolan Dua Mini Market Di Balerejo Dan Wonoasri Terus di Selidiki Polres Madiun

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam keterangan persnya di Jakarta pada Jum’at (29/10/2021).
“Kitapun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh  asset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti, lanjut Ketua KPK, “Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi perlu didukung. karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang undang tipikor.

Ini perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 undang undang tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor berita : joko susilo

Komentar