Permohonan Prapid Dikabulkan, Hakim Minta ABC Segera Dibebaskan Dari Tahanan dan Pemulihan Nama Baik. Berikut Ulasan Lengkapnya

MabesBharindo.Com.

Permohonan Praperadilan (Prapid) terkait kasus penetepan tersangka dan penahan terhadap TJC alias Abunchai (60) warga Dusun Cemara I, RTOO5/RW. 003, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur oleh Dirjend Gakkum KLHK dikabulkan.

Sidang putusan Prapid digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Jumat (16/6/2023), dibacakan langsung oleh hakim ketua, Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H., M.H, bahwa penangkapan Abunchai sapaan akrab ABC, sang mantan penambang timah itu tidak sah.

“Menyatakan batal, tidak sah dan cacat hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.01 PHPLHK- TPLH/ PPNS/3/2023,” ungkap Hakim Syafitri Apriyuani Supriatry, S.H., M.H daat membacakan putusan, Jumat (16/6/2023) siang.

Sidang prapid ABC diwakilkan langsung oleh kuasa hukumnya, IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD – BALI OFFICE yang dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. serta Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H., M. Gamat Resmanto, S.H., Ahmad Maulana, S.H., Adnial Roemza, S.H., LL.M., Andi Kristian, S.H., Satria Nararya, S.H., Junaidi, S.H., | Putu Agus Indra Nugraha, S.H., M.H.

“Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan,” turtur Syafitri.

Berikut isi putusan sidang prapid.

1. Menolak eksepsi Termohon: (Dirjen Gakkum KLHK)

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian:

2. Menyatakan batal, tidak sah dan cacat hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya:

3. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Tangkap.01/PHLHK-TPLH/PPNS/4/2023, tanggal 10 April 2023 Jo. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Tahan.01/PHPLHKTPLH/PPNS/4/2023, tanggal 10 April 2023 terhadap diri Pemohon yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.01/PHPLHKTPLH/PPNS/3/2023 tanggal 16 Maret 2023, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,

4. Menyatakan batal, tidak sah, dan cacat hukum Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2023 tanggal 16 Maret 2023 :

5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,

6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon segera setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka,

7. Membebankan biaya perkara kepada’ Termohon sejumlah nihil.
(Red)

Komentar