MABESBHARINDO.COM
PONTIANAK, POLDA KALBAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga September 2026, Rabu(16/9).
Dari dua laporan polisi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka masing-masing berinisial D dan V pada kasus pertama serta AS dan TW pada kasus kedua.
Dalam pengungkapan kasus pertama, polisi menyita 995,56 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan narkotika jenis happy water sebanyak lima bungkus dengan total berat netto 239,21 gram.
Sementara pada kasus kedua, petugas mengamankan 998,50 gram sabu serta uang tunai sebesar Rp693.200.000
Dari hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka adalah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Masyarakat juga kami harapkan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba,” ujarnya.
“Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.”tutup Bambang













Komentar