MabesBharindo, Jakarta – PEMPROV DKI sudah menyiapkan payung hukum terkait keringanan pembayaran retribusi sewa rumah susun (rusun). Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menuturkan dampak Covid-19 menurunkan daya beli masyarakat untuk menyewa rusun-rusun yang ada di Ibu kota.
“Untuk kepastiannya kami menunggu terbitnya keputusan gubernur yang akan mengatur relaksasi berbagai retribusi, termasuk didalamnya pembayaran retribusi rusunawa,” ungkap Sarjoko, Jakarta, Minggu (3/5).
Ia mengungkapkan sudah banyak aspirasi warga yang minta diberikan keringanan atau pembebasan keseluruhan biaya sewa rusun. Keterpurukan ekonomi ditengah masa pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) menjadi sebab penurunan penghasilan warga. “Sangat berdampak terhadap melemahnya perekonomian dan daya beli masyarakat,” kata Sarjoko.
Ia menambah, aspirasi penghuni rusunawa yang memohon pembebasan biaya sewa sudah dilaporkan secara tertulis ke Gubernur Anies Baswedan. Karenanya, payung hukum tersebut segera diterbitkan “Informasinya sih sudah siap, akan dipublish,” tutur Sarjoko.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan kebijakan relaksasi menggratiskan biaya sewa rumah susun bagi mereka yang terdampak Covid-19 secara ekonomi.
“Banyak dari penghuni rusun tersebut sudah mengadu kepada kami jika mereka kesulitan untuk membayar biaya sewa rusun karena berhentinya aktivitas ekonomi selama pelaksanaan PSBB,” ungkap Yuke.
Komentar