Operator SPBU CARUBAN Dipecat Ketahuan Layani Pembeli Menggunakan Jurigen

Daerah3447 Dilihat

Penulis : Joko Susilo

MADIUN |Mabesbharindo.com – Tidak main-main, menejemen SPBU 54.361.09 CARUBAN telah melakukan pemecatan kepada salah satu karyawan Operatornya yang dengan sengaja melakukan pelanggar aturan pembatasan pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan jurigen beberapa hari yang lalu.

Dibenarkan kejadian tersebut oleh Kepala pengawas SPBU Caruban Catur Pamuji saat disambangi mabesbharindo.com hari ini Rabu 23/11/2022.Ia menuturkan,Benar,akibat telah melanggar peraturan pembatasan penggunaan bahan bakar jenis pertalite,salah satu karyawan Operator berinisial M yang tempo hari telah ketahuan oleh Wartawan sedang melayani ibu-ibu salah satu pembeli premium Jenis Pertalite dengan menggunakan Jurigen, kini oknum operator tersebut tidak dipekerjakan lagi alias dipecat dan dikeluarkan dari pekerjaannya.

“Betul mas, karyawan operator yang kemarin melayani pembelian dengan jurigen sudah diberhentikan”ujar Kepala Pengawas Catur Pamuji

BACA JUGA : Normalisasi Mandek,Dinas PUPR Madiun akan kandangkan Excavator

Menjawab Jenis pelanggaran apa saja yang apabila tetap nekat dilakukan karyawan tersebut maka sanksi pemecatan akan diterapkan Catur menerangkan diantaranya, Pengisian solar tanpa rekomendasi pihak terkait, Melayani pembelian Solar dan Pertalite melebihi 40 liter untuk semua jenis kendaraan serta sepeda motor lebih dari satu kali dalam sehari.
Demi menjaga nama baik dan pelayanan kepada masyarakat secara adil, Selaku pengawas lebih lanjut Catur menjelaskan, sanksi yang sama akan kita terapkan bagi seluruh karyawan SPBU tanpa dikecualikan.

Hal tersebut selalu kita sampaikan setiap saat Brifing bersama pimpinan dan semua karyawan.

“Tidak tebang pilih, sanksi pemecatan kita berlakukan kepada semua karyawan yang ketahuan melakukan semua jenis pelanggaran atas pelayanan, jadi tidak ada yang kita kecualikan, karena tidak ada pembeli yang harus di istimewakan dan di prioritaskan, semua dilayani sesuai antrian dan sesuai kapasitas kendaraannya” jelas Catur tegas

Atas peristiwa tersebut Catur menghimbau dan berharap, siapa saja dapat memberitahukan dan melaporkan kepada pengawas untuk ditindak lebih lanjut dan semoga tidak ada lagi karyawan lain yang berani lagi melakukan semua jenis pelanggaran. serta kepada pembeli untuk tidak memaksa, marayu atau berupaya membeli bahan bakar solar dan pertalite yang telah di atur penggunaannya oleh Negara.

Komentar