Normalisasi Mandek,Dinas PUPR Madiun akan kandangkan Excavator

Uncategorized416 Dilihat

Oleh : Joko Susilo

Mabesbharindo.com/Madiun – Tidak terima tanaman miliknya digusur karena Proyek Normalisasi sungai yang sedang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pengairan Kab Madiun,sejumlah warga desa nglambangan kecamatan wungu kab madiun meminta operator alat berat excavator atau beko untuk berhenti dan menuntut ganti rugi.

Menanggapi kejadian tersebut,Kepala Bidang (Kabid) Pengairan DPUPR Kab Madiun menjelaskan,tidak akan melanjutkan pekerjaan normalisasi sesuai permohonan yang telah di ajukan oleh pemerintahan desa nglambangan tersebut.Dan lebih lanjut Kabid PUPR pengairan akan menarik kembali alat berat miliknya pada besok senin 21/11/2022.

“Dinas PU hanya melaksanakan perintah bupati madiun atas permohonan dari pemerintahan desa nglambangan yang meminta untuk dinormalisasi sungai.kalau sekarang warganya menolak ya kita akan hentikan dan mulai besok akan saya bawa kembali alat berat milik kami  PU”jelas Maskur kepada Mabesbharindo.com pada minggu 20/11/2022

Sementara itu,menanggapi aksi beberapa warga dan tuntutan kerugian warganya tersebut,Kades Rudi Kristyanto menyarankan kepada warganya, untuk menanyakan sendiri kepada pihak PUPR tentang SOP dan aturan pelaksanaan pekerjaan normalisasi tersebut.

Pasalnya,pekerjaan bukan dilakukan oleh pemerintahan desa,melainkan selaku pemerintahan desa,ia hanya menindak lanjuti usulan masyarakat tentang normalisasi sungai sebagai solusi pencegahan banjir diwilayah desanya yang selama ini terjadi,Terhadap dampak yang ditimbulkan dari realisasi menurut Rudi adalah tanggung jawab Dinas PUPR Kab Madiun sebagai pelaksana.
Adapun tahapan permohonan, menurut Rudi lebih lanjut sudah dilalui keseluruhan, mulai dari Musdes,Musrenbangdes serta sosialisasi kepada sejumlah warganya.pun persetujuan atas pengajuan proposal permohonan telah melibatkan unsur pemerintahan desa,BPD,LPMD serta unsur tokoh masyarakat dan sejumlah warga sepadan yang terdampak.

“Tahapan sudah dilalui,melalui modus dan musrenbangdes,lalu atas persetujuan bersama pemerintahan desa,BPD,LPMD dan masyarakat terdampak selaku sepadan sungai, dan kalau sekarang mereka menghentikan karena merasa dirugikan karena dampak itu ya seharus tanya sendiri ke pihak PUPR nya,apakah pekerjaan sudah sesuai SOP atau belum, semua itu yang memahami aturan maupun SOP nya ya PUPR” Kades Rudi Kristianto

Menjelaskan lebih lanjut kenapa dirinya menganjurkan warganya meminta penjelasan ke DPUPR,Rudi mengungkapkan,karena yang lebih mengetahui dan memahami aturan seharusnya adalah Pihak DPUPR;apakah sudah sesuai operasional prosedurnya (SOP) atau sebaliknya itu adalah DPUPR itu sendiri.

Menurutnya,”Kalau pengerjaan sudah sesuai SOP nya,tentu tidak ada dampak yang ditimbulkan kepada warga selaku sepadan sungai,oleh sebab itu kami akan berkoordinasi kepada PUPR dan saya harap PUPR tidak menarik kembali alat beratnya dan tidak melanjutkan pekerjaan normalisasi tersebut,selain ini sudah perintah bupati madiun,normalisasi sangat penting untuk mencegah tidak terjadinya bencana banjir lagi diwilayahnya seperti masa-masa sebelumya” Pungkasnya

Kendati demikian,dalam mempertahankan hak dan untuk mendapatkan keadilan,warga terdampak tetap bersikukuh akan melaporkan kejadian atas kerugian yang telah mereka alami kepada pihak yang berwenang.

“Kami tidak tahu kalau normalisasi akan meluas begini sampai menggusur tanaman kami dan membuang limbah di atas tanah milik kami yang bersertifikat hak milik,kalau tidak ada pertanggung jawaban dari pihak terkait kami tetap melaporkan kejadian ke kepolisian” Pungkas warga usai meninjau lokasi kejadian bersama Ketua BPD dan empat anggotanya hingga melangsungkan musyawarah guna menyatukan tekat melanjutkan bila mana tidak ada solusi penyelesaian.

Komentar