Kurangi Resiko Banjir Di Desa Nglambangan,PUPR Kab Madiun Lakukan Normalisasi Sungai

Daerah582 Dilihat

Oleh : Joko Susilo

MADIUN | Mabesbharindo.com – Upaya pencegahan bencana banjir terus di lakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (D-PUPR) Kab Madiun.Salah satu upaya yang mutlak dilakukan adalah normalisasi sungai dan kali khususnya sungai-sungai yang telah terjadi penyempitan dan pendangkalan di wilayah Desa Nglambangan Kec wungu Kab Madiun. Jumat (25/11/2022).

Meskipun dampak banjir pada tahun ini belum sempat terjadi,Namun mengingat musim penghujan dengan curah hujan yang tinggi normalisasi menjadi bersifat Urgen dan penting sekali untuk memperluas kapasitas sungai,sehingga sungai desa nglambangan mampu menampung debit air, baik yang berasal dari hujan lokal maupun air kiriman dari hulu.

Dengan demikian tidak ada lagi bencana banjir seperti halnya yang terjadi pada setiap tahun selalu merendam rumah-rumah warga di Desa Nglambangan.

Foto saat Segenap anggota BPD dan warga dilokasi normalisasi sungai dikerjakan

Penjelasan tersebut diatas dibenarkan Kepala Desa Nglambangan Rudi Krystianto saat disambangi dirumahnya senin malam 21/11/2022 yang lalu,bahwa melalui keputusan bersama warga sepadan sungai,Rt,Rw,BPD serta LMD pada saat musyawarah dusun( musdus) telah dimusyawarahkan dalam rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) dan desa menindak lanjuti dengan permohonan kepada pemkab madiun.

Rudi berharap,Masyarakat sepenuh nya mendukung kegiatan dalam upaya Normalisasi sungai ini demi mencegah bencana banjir didesanya tidak terjadi lagi dan berjalan dengan lancar dan sukses.

BACA JUGA : Tiga hari tertimbun runtuhan akibat gempa Cianjur, anak 5 tahun berhasil diselamatkan dalam kondisi hidup

“Ini usulan masyarakat,pemerintahan desa hanya meneruskan ke pemkab madiun dan alhamdulilah di setuju dengan di fasilitasi alat berat excavator berikut operatornya dan bahan bakar hingga pengerjaan selesai nanti” jelas Rudi

Pun demikian,Maskur selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR Pengairan kab madiun menegaskan,Konsep normalisasi sungai dapat dilihat dari kata dasarnya yaitu normal. Normal sendiri berarti menurut aturan atau menurut pola yang “umum”. Maka normalisasi sungai dapat diartikan dengan upaya mengembalikan fungsi sungai seperti semula berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan suatu instansi.

“Semua itu kebutuhan warga masyarakat yang merupakan kepentingan tugas  pemerintah kepada warganya dan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah agar disaat musim penghujan tidak ada lagi bencana banjir diwilayah desa nglambangan tersebut.warga merasa tenang dan tidak lagi was-was maupun kekhawatiran” terang Maskur

Menambahkan,Upaya bersama Dinas PUPR bersama Pemerintahan Desa Nglambangan terkait sudah sangat benar,tidak akan bersifat merugikan warga masyarakat.oleh sebab itu pemahaman ini penting untuk diketahui bersama.

“Kalaupun ada tanah atau pohon disekitar saat alat berat melewatinya dan masih berserakan atau ditumpuk itu nanti semua akan dirapikan,setelah sampai dihulu sungai dan akan diratakan dengan tanah hasil dari pengerukan sungai tersebut.dengan demikian akan terlihat rapi dan tertata antara bantaran sungai dan tanah batas warga,jadi tidak perlu kuwatir pemerintah akan merugikan warga masyarakatnya” Pungkas Maskur tegas.

Komentar