Oknum Kades di Blora Jadi Tersangka Korupsi DD, Kerugian Negara Capai Rp. 648 Juta

Hukum & Kriminal941 Dilihat

Ilustrasi Dana Desa.


MABES BHARINDO.COM____***

BLORA  –  Kejaksaan Negeri Blora telah menyelesaikan penghitungan kerugian terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa.

Oknum Kepala Desa di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa yang nominalnya sebesar Rp. 648.422.394.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi pemberkasan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.

“Setelah dinyatakan lengkap Formil Materiil nanti akan ditahap dua dari penyidik ke penuntut umum,” ucap Jatmiko saat dihubungi wartawan,  Senin (19/9/2022).


Berita Lainnya :


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windarti menjelaskan, proses pemberhentian jabatan oknum Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi tersebut saat ini sedang diajukan ke atasan.

Dirinya mengaku sejauh ini, belum mendapatkan informasi dari Kejaksaan terkait dengan kasus korupsi yang menjerat salah satu Kades di Kec. Randublatung tersebut.

“Kalau ini sedang dalam proses maju ke pak Bupati, kami masih berhitung karena perhitungan kerugian belum selesai. Jadi kalau belum selesai penghitungannya, kami belum bisa melakukan apa-apa karena itu juga terkait dengan Dana Desanya,” terang Yayuk saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Blora, Senin (19/9/2022).

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Kepala Desa di Kec. Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan, oknum Kades di Kec. Randublatung tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

“Tersangka yang kita tetapkan atas nama Sriyanto, Kepala Desa Tlogotuwung,” ucapnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (20 /7/ 22) lalu.

Penetapan tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu, setelah pihaknya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.


Berita Lainnya :


Ichwan Effendi menjelaskan, awal mulai proses penyelidikan dilakukan pada Mei 2022. Kemudian di tindaklanjuti oleh bagian pidana khusus.

“Dalam waktu satu bulan penyelidikan dan penyidikan bisa tercapai dan alat bukti yang kita dapatkan sudah memenuhi syarat untuk kita meningkatkan ke penyidikan dan juga menentukan tersangkanya,” pungkas Kejari Blora.

[Khoirul Anam]

Komentar