Oknum Kades Ditahan Kejari Jember, Terkait Laporan Fiktif Proyek Pavingisasi Jalan

Hukum & Kriminal782 Dilihat

Kejari Jember Tahan Oknum Kades Terkait Laporan Fiktif Proyek Pavingisasi Jalan dari Anggaran Dana Desa.


MABESBHARINDO.COM___*****

JEMBER – Kejaksaan Negeri Jember menahan oknum kepala desa di Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial ES (52) atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD).

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., mengatakan, tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Dusun Temurejo di desa setempat.

“Dia (ES) mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan dengan mempergunakan pertanggungjawaban fiktif,” terang Kepala Kejari Jember didampingi Kasi Intelijen Soemarno, SH., MH., kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 11 Juli 2023.

Pertanggungjawaban fiktif itu dilakukan dengan memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan fiktif terkait pekerjaan paving jalan.

Kejari Jember Tahan Oknum Kades Terkait Laporan Fiktif Proyek Pavingisasi Jalan dari Anggaran Dana Desa.

BACA JUGA : 


Padahal pekerjaan pavingisasi jalan di Dusun Temurejo itu dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi pada tahun 2019. Makan dan minum untuk pekerja pun berasal dari swadaya masyarakat sekitar.

Meski pekerjaan tersebut dilaksanakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo serta swadaya masyarakat, namun tersangka ES melakukan penganggaran pekerjaan pavingisasi itu.

Anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Perdes Mundurejo nomor 7 tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo, yang mencantumkan anggaran pavingisasi di Jalan Navi tersebut sebesar Rp. 275.743.210. Panjang jalan tertera 300 m x 3,2 m.

ES pun telah mencairkan seluruh anggaran tersebut, dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp. 33.090.900, hingga tersisa  Rp. 242.652.310.

Kajari Jember mengatakan, sisa uang tersebut kemudian seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp. 96.700.000.

G yang dalam perkara ini menjadi saksi telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Sedangkan sisa uang sebesar Rp. 145.952.310 berada dalam penguasaan tersangka ES.

“Dikuasai oleh tersangka ES untuk memperkaya dirinya atau menguntungkan dirinya sendiri,” terang Kajari Jember.

Kajari jember menegaskan, berdasar audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan oknum kades tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 242.652.310.

Penahanan tersangka ES dilakukan sejak 11 Juli 2023 hingga 30 Juli mendatang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (Red/Hms)

Editor : Khoirul Anam

Komentar