Johnny G Plate Berharap PSE Menguat dari Serangan Siber Setelah RUU PDP Disahkan Jadi UU

Nasional680 Dilihat

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate /NET


MABES BHARINDO.COM_____***

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengharapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menguatkan sejumlah teknologi yang mampu menahan serangan siber setelah pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Maka semua PSE harus mempunyai teknologi fairwall dan teknologi enkripsi yang dari waktu ke waktu terus ditingkatkan untuk menjaga agar mampu menahan serangan siber,” kata Johnny kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/9).

Johhny menyebut diperlukan pula sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melakukan tata kelola dengan baik. “Harus punya SDM berkualifikasi tinggi dan berstandar,” ucapnya.


Berita Lainnya : π• Rancangan UndangUndang Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi UndangUndang


Ia mengatakan PSE harus mempunyai sistem pengorganisasian yang baik dan cepat dalam menangani ataupun mencegah serangan siber melalui sistemnya masing-masing.

Johnny menjelaskan bahwa RUU PDP yang baru saja disahkan menjadi undang-undang itu mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi PSE atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistemnya masing-masing.

“Salah satu yang menjadi kewajiban dari penyelenggara sistem elektronik, baik itu pemerintah, publik maupun pihak swasta adalah memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Ini kewajiban data pribadi,” ujarnya.

Ia menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di semua PSE. Bila terjadi insiden kebocoran data pribadi, kata Johnny, maka akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan atau complience.

“Apakah mereka telah melaksanakan complience sesuai UU PDP, jika tidak maka mereka diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur UU PDP, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda,” kata Johnny.


Berita Lainnya : π• Jadi Daerah Super Prioritas IP 400, Petani di Sukoharjo Berharap Pasokan Air Terjamin


Sebelumnya hari ini, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/22)

[Red/MBI]

Komentar