Oh Ternyata, Izin Tinggal Manajer Pengilangan Kayu di Cikembar Sudah Diperpanjang

Daerah303 Dilihat

Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI-  Upaya oknum tertentu yang akan mendiskreditkan Zhuang Jinfeng tidak berhasil. WNA asal Tiongkok yang bekerja sebagai manajer produksi di pabrik pengilangan kayu di Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu berhasil lolos dari rencana menjatuhkan dirinya melalui Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Karena dia telah memperpanjang KITAS.

“Setahu saya izin tinggal Zhuang Jinfeng telah diperpanjang. Paspornya juga masih berlaku sampai dengan tahun 2026,” kata sebuah sumber di pabrik pengilangan kayu kepada wartawan, Jumat (10/9/2021) sore.

Sebelumnya, ada oknum yang menyebarkan foto KITAS milik Zhuang Jinfeng yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 5 Mei 2020. Namun tidak lama kemudian ada klarifikasi dari sebuah sumber lain yang memberikan foto KITAS yang telah diperpanjang.

Kedua KITAS itu diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
Pada KITAS yang telah diperpanjang tercantum, masa tinggal sementara Zhuang Jinfeng berlaku sampai dengan 5 Mei 2022, sedangkan paspornya berlaku sampai dengan 17 Oktober 2026. Jadi tidak ada masalah dengan dokumen keimigrasian Zhuang Jinfeng.

“Memang KITAS atas nama Jifeng Zhuang yang terdahulu sudah habis masa berlakunya. Tapi kan sudah diperpanjang yang berlaku sekitar satu tahun lagi. Tidak ada masalah,” ujar sumber tadi. (*)

Komentar