Gubernur Babel Hidayat Arsani : Tegaskan “Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Belitung Timur 392 Hektare Sesuai RTRW”,Audensi Sempat Tegang

Daerah189 Dilihat

 

 

MABES BHARINDO.COM. Audiensi penambang rakyat Belitung Timur bersama Gubernur Babel Hidayat Arsani berlangsung tegang saat membahas luas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hanya 392 hektare dari total 763 hektare.

 

Audiensi antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dengan perwakilan penambang rakyat Belitung Timur berlangsung panas saat membahas penetapan luas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang bertempat di HI Resto Cafe Manggar pada Senin (3/8/2026).

 

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani menjelaskan bahwa luas WPR yang diumumkan saat ini hanya mencapai 392 hektare, sementara sebelumnya dokumen WPR mencakup sekitar 763 hektare.

 

Menurut Gubernur, selisih luas tersebut terjadi karena sebagian wilayah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tidak dapat dimasukkan dalam penetapan WPR.

 

“Yang sisanya tidak sesuai dengan RTRW,” tegas Hidayat Arsani di hadapan peserta audiensi.

 

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten, Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Tamrin, jajaran Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ka DPUPRP2RKP Belitung Timur, serta sejumlah perwakilan penambang rakyat.

 

Suasana pertemuan sempat memanas ketika salah seorang perwakilan penambang rakyat, Rudi Mudong, menyampaikan keberatan dan mempertanyakan berkurangnya luas WPR yang dinilai berdampak terhadap kesempatan masyarakat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

 

Perdebatan antara Gubernur dan Rudi Mudong berlangsung cukup sengit hingga Gubernur Hidayat Arsani terlihat emosi dan sempat memukul meja saat menjelaskan dasar penetapan luas WPR berdasarkan RTRW.

 

Meski demikian, jalannya audiensi tetap berlanjut dengan harapan seluruh pihak dapat mencari solusi terbaik bagi masyarakat penambang rakyat Belitung Timur. Penambang berharap pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dapat memperjuangkan penyesuaian RTRW atau langkah lain yang memungkinkan perluasan kawasan WPR sehingga lebih banyak masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

 

Audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk mencari jalan keluar atas persoalan legalitas pertambangan rakyat di Belitung Timur. Pemerintah daerah, pemerintah provinsi Babel serta masyarakat penambang diharapkan dapat bersinergi agar kebijakan yang diambil tetap mengacu pada aturan tata ruang tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan timah.( edi jack/Karyadi ).

Komentar