Baru Tiga Bulan di Indonesia, WNA Sudah Bisa Membuat SIM A

Daerah2176 Dilihat

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Aneh tapi nyata, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok bernama Jinfeng Zhuang (21) yang baru tiga bulan di Indonesia sudah bisa mengantongi SIM A Itu artinya, WNA yang bekerja di sebuah perusahaan di Sukabumi tersebut dapat bepergian menggunakan kendaraan roda empat tanpa khawatir kena tilang oleh polisi.

Pemberian kemudahan fasilitas bagi WNA tersebut memunculkan sentimen negatif dari warga. Tidak sedikit dari warga yang mempertanyakan soal proses pembuatan SIM bagi seorang tenaga kerja asing yang super cepat. Tanggal kedatangan dia ke Indonesia pada 15 Mei 2019 dan tanggal, pembuatan SIM pada 16 Juli 2019. Hanya tiga bulan sejak dia tinggal di Indonesia.

“Sulit dipercaya, hanya dalam waktu tiga bulan, seorang WNA bisa memproses pembuatan SIM A. Padahal harusnya sekitar lima tahun sejak dia datang. Itu pun dia harus sudah mahir berbahasa Indonesia,” kata seorang warga yang tidak ingin disebut namanya, Kamis (9/9/2021).

WNA kelahiran Fujian China itu bekerja sebagai direktur produksi di sebuah perusahaan yang beroperasi di Wilayah Cikembar. Jinfeng Zhuang kini tinggal di Kampung Kertaraharja RT 04 RW 02, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

Jinfeng Zhuang belum bisa berbahasa Indonesia yang sebenarnya merupakan salah satu syarat untuk mengantungi SIM. Selain itu SIM untuk Jinfeng Zhuang berlaku selama lima tahun sampai dengan 11 Oktober 2024.

Padahal menurut aturan seharusnya masa belaku SIM untuk WNA yang bekerja di Indonesia hanya satu tahun. Masa berlaku SIM untuk WNA selama 5 tahun berlaku untuk WNA yang menetap di Indonesia.

Sedangkan Jinfeng Zhuang berada di Indonesia hanya sementara berdasarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dimilikinya. Jinfeng Zhuang mengantungi Kitas Elektronik dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Sukabumi (*)

Komentar