Manajer Asal Tiongkok Sudah Habis Izin Tinggalnya, Tapi Tetap Beraktivitas di Sukabumi

Daerah283 Dilihat

 


Wartawan Tim Bharindo

Sukabumi- Seorang manajer pengilangan kayu berkewarganegaraan Tiongkok, Jifeng Zhuang (21) mestinya sudah diekstradisi untuk pulang ke negara asal. Pasalnya, masa aktif Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) miliknya sudah kadaluarsa.”Sehingga dia harus menghentikan segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaannya.

Tapi anehnya, meskipun belum memperpanjang KITAS atau sebelumnya dikenal dengan nama Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang bersangkutan masih menjalankan aktivitas seperti biasanya.

Pernyataannya sekarang, dimanakah keberadaan Kantor Imimgrasi saat ini?
“KITAS atas nama Jifeng Zhuang sudah habis masa berlakunnya.

Tapi hingga saat ini dia masih tetap bisa bekerja seperti biasa. Sudah lebih dari setahun keberadaannya masih aman-aman saja, belum ada tindakkan apa-apa dari pihak berwenang,” kata seorang warga yang tidak ingin disebut namanya, Kamis (9/9/2021).

Masa berlaku KITAS milik Jifeng Zhuang sesuai Surat Izin Tinggal Sementara Elektronik yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi berakhir pada 5 Mei 2020. Seharusnya sebelum masa berakhirnya KITAS, pemegang dokumen tersebut harus segera memperpanjang izin tinggalnya.

“Kami menduga ada unsur kelalaian data dalam kasus ini. Aneh juga, masa Kantor Imigrasi tidak memiliki data tentang masa izin tinggal tenaga kerja asing yang bekerja di Wilayah Kabupaten Sukabumi. Kapan masuk dan kapan harus keluar atau memperpanjang masa izin tinggal, pasti ada datanya,” ujarnya. (*)

Komentar