Kasus Pencabulan Anak Terus Bergulir,Pasca Keputusan PN Kab.Madiun

Daerah711 Dilihat

MADIUN,mabesbharindo.com – Tidak menerima karena di anggap merugikan Putrinya yang masih berumur 4 tahun 11 bulan menjadi korban Pencabulan Anak di bawah umur yang telah di lakukan oleh laki-laki berumur 14 tahun, Ibu kandung berinisial DN melakukan Upaya banding  atas keputusan Pengadilan Negeri Kab Madiun pada kamis 23/12/2021 lalu

Di ketahui perihal upaya banding tersebut melaui telpon seluler milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) kab madiun Yunani membenarkan saat di komfermasi media ini pukul 10.52 wib hari Senin 27/12/2021

“Kami banding mas” jawabnya singkat

Seperti Di beritakan sebelumnya oleh media mabesbharindo.com berjudul ” kepada bupati madiun,warga salah satu desa mendapat keadilan hukum”.

BACA JUGA : Tim Gabungan Satpol PP Kab Madiun Bersama Satpol Prov Jatim Patroli Gereja Dan Tempat Umum

ibu DN mengadu kepada media ini bahwa kasus perkara yang menimpa anak putrinya telah di putuskan PN kab Madiun Kamis 23/12/2021. Dengan hasil ketetapan anak (pelaku) di kembalikan ke orang tua,dalam pengawasan hingga berumur 18 tahun.

Pun demikian pengakuan Ibu korban saat di rumahnya, dalam proses tahapan kasus tersebut juga telah terjadi pemalsuan surat pernyataan damai tidak menuntut dalam bentuk hukum apapun, dan bila mana salah satu pihak mengingkari sanggup di proses hukum sesuai undang-undang yang ada.

Lebih lanjut, Anehnya ibu DN Pihak ibu korban tidak mengakui surat tersebut, padahal tertera nama lengkap berikut tanda tangan kedua orang tua korban dan kedua orang tua pelaku serta kepala desa, dan sekdes, berikut surat perjanjian juga telah di bubuhi Setempel Desa setempat.

Begitupun Upaya selaku Camat Balerejo Aksin Muharom S.sos yang telah mengagendakan memanggil oknum kades dan sekdes untuk di mintai keterangan tertunda” tidak jadi hari ini mas, Saya ada undangan rapat, gak enak di telponi terus kalau gak datang” jelas Camat

Adapun keterangan Lebih lanjut hingga berita ini di publikasikan. apa…? yang menjadi gagalnya pertemuan camat dengan kades dan sekdes dan juga dasar upaya banding oleh Petugas JPU Kab.Madiun belum di ketahui.  ke dua pihak terkait belum memberikan balasan untuk dapat di jadikan keterangan. (Tim)

Komentar