Hanya Bupati Madiun,Ibu Korban Berharap Keadilan Bagi Putrinya

Hukum & Kriminal423 Dilihat

MADIUN,mabesbharindo.com – Belum pernah mendapat bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah, kali ini warga dari salah satu desa di kab madiun berencana akan meminta bantuan hukum kepada BUPATI MADIUN demi keadilan putrinya yang mendapat perlakuan pelecehan seksual.

Pasalnya, kepada tim media mabes bhayangkara indonesia saat berada di rumahnya, DN sekeluarga merasa di zholimi setelah mendengarkan keputusan PN kab madiun kamis 23/12/2021 membacakan sidang putusan hakim yang memvonis pelaku yang berumur 14 tahun tidak di pidana penjara,melainkan hanya saksi berupa pengawasan hingga pelaku berumur 18 tahun.

Di ketahui kejadian bermula saat ibu korban memandikan anaknya sore hari,saat membersihkan badan korban dengan sabun mandi dan tepat di organ intim,korban berteriak dan berontak kesakitan.

Kawatir terhadap kesehatan putrinya,ibu DN pun membawa ke puskesmas setempat untuk di periksakan dokter yang bertugas.

” benar,tepat pada klirotis organ intim anak saya terdapat luka” terang DN tanpa memberikan bukti hasil pemeriksaan dan visum,namun di ketahui oleh korban, barang bukti sudah di serahkan ke pihak berwajib kepolisian  setelah kasus tersebut di laporkan pada bulan juni 2021.dan dokter tersebut juga sekaligus menjadi saksi ahli di persidangan PN kab madiun

Sebelumnya dari pengakuan putrinya (korban) mengaku sudah 6 kali mendapatkan perlakukan dari pelaku.
Serta anak saya juga menunjukkan 6 TKP seperti yang di tunjukkan kepada petugas polres saat mendatangi untuk olah TKP.

BACA JUGA : Kepada Bupati Madiun,Warga Salah Satu Desa Berencana Mencari Keadilan Hukum

Dengan di saksikan ketua RT setempat lalu keluarga korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta kejelasan ” awalnya mengaku dua kali,namun akhirnya mengakui 4 kali” lanjut ibu DN

Pun demikian etika baik dari keluarga pelaku juga belum di dapatkan, akhirnya ibu DN melaporkan kejadian ke kepolisian polsek setempat.
” saya akhirnya nekad melapor ke polisi polsek,dan dua hari berikutnya saya di panggil pihak polres” jelas DN tanpa memberi bukti lapor dari kepolisian,namun hanya selembar Surat Tanda Terima Bukti,di antaranya :
1 buah auter kodok lengan panjang warna biru.
1 buah kaos tanpa lengan warna biru kombinasi kunis merah
1 bauh celana dalam warna pink.

Setelah di laporkan,Tanpa di ketahui atas permohonan dari pihak mana, ketua RW setempat secara lisan memanggil pihak korban untuk melakukan mediasi di kantor desa setempat bersama kedua orang tua korban.
“Akhirnya saya datang dan mediasi di kantor desa bersama pak kades,sekdes(carik),kedua orang tua korban,saya dan suami saya, dan selaku sama-sama manusianya saya maafkan,tapi proses hukum tetap harus di tegakkan” jelas DN

Berjalannya waktu dirinya DN kaget setelah di hubungi pihak penyidik polres kalau dirinya mencabut perkara dan tidak akan menuntut hukum apapun” saya datang ke polres dan di tunjukkan surat pernyataan tidak menuntut apapun dan bila mengingkari bersedia di tuntut hukum yang berlaku” ungkap korban sesuai dengan chating melalui whatsapp yang ada di selularnya dan bernama penyidik polres

Merasa tidak pernah membuat dan menandatangi pernyataan tersebut  lalu DN bersama suami mendatangi kepala desa setempat ” surat itu di buat tidak mempengaruhi proses hukum,ya saya minta maaf nanti bisa di tarik dari penyidik dan di ganti”jelasnya sesuai dengan bukti rekaman suara di seluler miliknya

Hingga berita ini di rilis tim media berhasil menghubungi sekdes yang di maksut melalui seluler miliknya ” saya sudah minta maaf kepada ibu DN,untuk lebih jelas coba ke pak kades saja” jelas sekdes dan bersedia kita datang di rumahnya,namun gagal setelah selang berapa saat sekdes memberi khabar besok saja karena anaknya yang masih bayi sedang rewel” pungkasnya…(Tim)

Komentar