Dua Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi,Jaksa Sita 2 Truk Milik Pengusaha Tebu di Kab Madiun

Hukum & Kriminal526 Dilihat

Oleh : Joko Susilo

MADIUN//Mabesbharindo.com – Diduga melakukan Korupsi Pupuk Bersubsidi tahun anggaran 2019, Dua unit truk Cold diesel milik salah satu pengusaha tebu di Kab Madiun disita Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kedua kendaraan roda enam itu disita lantaran diduga digunakan tersangka dalam kasus itu untuk mengangkut pupuk bersubsidi yang tidak didistribusikan kepada petani tebu.

“Sudah sejak selasa 22/11/2022 kemarin, Dua Truk milik pengusaha tebu bernama Muhammad Aji Kurniawan akhirnya kami sita, sejatinya dua truk yang disita dari tangan Muhammad Aji adalah milik almarhum Suwandi. Lantaran Suwandi sudah meninggal, Muhammad Aji yang selaku anak kandung almarhum ini lalu meneruskan mengoperasionalkan dua truk tersebut untuk mengangkut pupuk bersubsidi yang semestinya dibagikan kepada para petani tebu, Jadi posisi truk itu berfungsi sebagai alat bukti untuk melakukan kejahatan korupsi” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun Purning Dahono Putro saat dikomfirmasi kamis 24/11/2022

Kedua truk itu saat ini sudah berada di halaman belakang Kejari Kabupaten Madiun.

“Truk itu kami sita lantaran digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi yang semestinya diberikan kepada petani-petani tebu. Jadi posisi truk itu berfungsi sebagai alat untuk melakukan kejahatan korupsi,” kata Purning.

Unit truk yang di sita kejaksaan

Dalam kasus ini Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah menetapkan dua orang tersangka pada selasa 15/11/2022 berinisial SY yang menjabat di Pemkab madiun dan DR selaku distributor pupuk subsidi petrokimia.

“ DR selaku Ketua KPTR Mitra Rosan (salah satu distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi PT Petrokimia) dan SY yang bertugas sebagai Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun telah kami tetapkan sebagai tersangka”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti

Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan komoditi tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019. Akibat perbuatan itu, kata Nanik, negara dirugikan sebesar Rp 1.064.700.857.

Komentar