Antusias Warga Desa Kaliabu Tolak Calon Kades dari Luar Desa, Akibat Pasal 29

Politik146 Dilihat

JAWA TIMUR,Mabesbharindo.com – Antisipasi munculnya bakal calon kepala desa akibat adanya pasal 29 perbup no 38 tahun 2021.Apabila calon kades lebih dari lima,maka akan di adakan sistem Scoring, dan hanya menyisakan lima kandidat yang dapat mengikuti pilkades serentak 2021 di kab madiun.

Dampak akibat pasal tersebut dan isu yang semakin santer di masyarakat,membuat warga masyarakat desa kaliabu kecamatan mejayan kabupaten madiun Antusias Tanpa Komando dan Aba-aba,berkumpul,dan bersatu menyuarakan “TOLAK CALON KADES DARI LUAR DESA” Kaliabu. senin malam 1/11/2021.

“Malam ini kita semua berkumpul,menyatukan suara selaku warga masyarakat, dalam rangka menyatukan visi dan misi demi desa kita tercinta” jelas salah satu warga saat menjawab komfermasi kedatangan media mabes bhayangkara indonesia

Adapun di ketahui sumber yang berhasil di himpun awak media ini di lokasi, yakni adanya 1 buah spanduk berukuran 1 x 1,5 meter bertuliskan suara masyarakat ” KAMI AKAN USUNG WARGA KAMI SENDIRI SEBAGAI CALON KADES DAN WARGA MASYARAKAT AKAN MENOLAK CALON KADES YANG BUKAN DARI DESA KAMI”.

“Perlu di pahami bersama, arti menolak dalam hal ini adalah, sebagai bentuk aspirasi kami, bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepemimpina kepala desa pada saat tanggal 20 desember 2021 nanti, tetap kami akan memilih salah satu warga dari desa kami sendiri” jelas seorang berbadan tegap dengan tenang.

“Selain karena tetangga sendiri,juga kami anggap mampu memahami sosial,budaya,serta tradisi masyarakat desa sini” terangnya

Lebih lanjut mereka berharap dengan adanya aspirasi ini,pemerintahan kecamatan,serta kabupaten madiun mendukung. dan bila mana ke depan,di desa kami terdapat ada calon-calon dadakan yang muncul secara tiba-tiba,kami harap pihak terkait muspika dan muspida melakukan nasehat kepada mereka. Khususnya kepada pihak DPRD kab madiun komisi A sangat kami minta untuk di lakukan survei. Apakah minimal satu tahun sebelumnya ada di desa tersebut tanda-tanda calon lebih dari lima orang.

BACA JUGA : Kalah di PTUN, Tempat Karaoke MOM di segel SATPOL PP Kabupaten Madiun

“Karena adanya pasal 29 pada perbup nomor 38 tahun 2021,banyak khabar yang beredar akan adanya calon-calon dari luar desa atau luar wilayah yang akan di jadikan calon kades”jelas warga

“Unsur dari itu semua adalah, untuk menggugurkan bakal calon yang nilainya rendah, oleh sebab itu pihak terkait pemerintahan kabupaten madiun harus turut serta melakukan survei untuk mengontrol demokrasi. tidak di buat seolah-olah sebuah permainan.padahal ini masalah memilih pemimpin” ungkapnya penuh harap

Masih menurut warga desa kaliabu, DPRD komisi A kab madiun untuk melakukan pengkajian ulang atas pasal 29 tersebut tidak memungkinkan.tetapi menurut warga Komisi A masih dapat menggunakan servei desa mana saja yang satu tahun sebelumnya sudah ada tanda-tanda muncul calon lebih dari lima

“Survei oleh DPRD komisi A menurut kami adalah langkah tepat, untuk mengantisipasi terjadinya gejolak demokrasi pemilihan pilkades nanti.karena waktu pendaftaran yang semakin dekat”,pungkasnya (Tim)

Komentar