Kalah di PTUN, Tempat Karaoke MOM di segel SATPOL PP Kabupaten Madiun

Daerah, TNI & Polri1240 Dilihat

MADIUN,mabesbharindo.com – Setelah sebelumnya memberikan peringatan kepada para pelaku Usaha Cafe dan Resto yang melanggar perijinan. Tidak main-main Satpol PP selaku penegak Perda Pemerintah Kabupaten Madiun Senin 01/11/2021 melakukan penyegelan/penutupan terhadap pelaku usaha “CAFE DAN RESTO SEKALIGUS HIBURAN KARAOKE MOM” yang menyediakan Pemandu lagu atau yang sering di sebut PL oleh masyarakat.

Selain melakukan pelanggaran ijin, resto Cafe atau MOM tersebut disegel dan dilarang beroperasi karena melakukan penjualan Belum Memiliki Izin menjual minuman beralkohol (minol). Aksi diadakan Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Madiun bersama Jajaran Polsek Mejayan serta dinas terkait lainya.

Saat pembacaan berita Acara Oleh PPHD Satpol pp kab.Madiun

Sementara itu Menurut Danny Setiawan selaku Kepala PPHD tindakan yang di lakukannya itu untuk menegakkan Peraturan Daerah atau Perda kab madiun. Selain itu Upaya ini agar pengusaha kafe tersebut segera mengurus perlengkapan izinnya kepada OPD terkait.

“Kasus ini berjalan sudah dari tahun 2020 awal. Dan kemarin baru saja di putuskan oleh Pengadilan Tata Usaha. Putusan menguatkan pencabutan dari Pdup intertainment yang berdasarkan Perda kab madiun yang terakhir”, tutur Dany

Lebih lanjut Danny menceritakan juga, bahwa cafe dan Karaoke MOM , Pada saat dilakukan operasi akhir tahun 2019, terdapat minuman keras. sehingga hal itu melanggar perda nomor 5 tahun 2015,tidak terima pihak MOM lalu menggugat sehingga kasus ini berlanjut ke pengadilan.dan kemarin akhirnya di nyatakan bersalah.

Saat penyegelan Cafe mom oleh Satpol PP.

“Sebelum penutupan ini sudah kita adakan pemberitahuan untuk pengosongan. telah menandatangani berita acara serta mengiyakan”, imbuhnya

BACA JUGA : Karo SDM Polda Jatim Bangun SDM Unggul di Era 4.0

” kita akan melihat kedepan lebih lanjut,dia akan memproses perijinan atau bagaimana, kita serahkan,yang pasti ini keputusan hari ini final bahwa sudah di tutup, pencabutan izin sudah mulai tahun 2020.kemudian ada gugatan,setelah itu kita PTUN, dan hasilnya di menangkan oleh pemerintah kabupaten madiun.dan Surat dari PTUN berikut surat pitusan baru di keluarkan kemarin pada bulan april 2021″ pungkas Danny


Editor Berita : Joko susilo
Kontributor : Mujiarto

Komentar