Aktivis Kepulauan Riau Yusril Koto “Optimis LAHP Ombudsman Pintu Masuk Bongkar Dugaan Mafia Lahan di Tanjung Puntung, Bengkong Batam.

MABES BHARINDO Kepri,Batam -04/04/2023 Aktivis Kepulauan Riau Yusril Koto “Optimis LAHP Ombudsman Pintu Masuk Bongkar Dugaan Mafia Lahan di Tanjung Puntung, Bengkong Batam.

Aktivis Kota Batam Yusril Koto optimis pemeriksaan lapangan oleh Ombusman RI Perwakilan Kepri pada selasa, 4 April 2023 di lokasi Kampung Amin, Tanjung Puntung, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam membuahkan hasil berupa Laporan Akhir Hasil pemeriksaan(LAHP) Ombusman yang menerangkan adanya penyimpangan prosedur (maladministrasi) penerbitan 11 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, diantaranya 5 SHGB milik oknum DPRD Batam, disampaikannya kepada awak media Mabes Bharindo (4/4) di Batam Center.

“Dugaan maladministrasi penerbitan 11 SHGB menjadi pintu masuk membuka adanya mafia lahan dan ratusan SHGB maladministrasi dilahan seluas 10 ha”, tegas Yusril

Yusril menjelaskan sambil memperlihatkan Berita Acara Penyerahan Lahan Dari Yayasan Lancang Kuning Kepada Warga yang diketahui dan ditandatangani oknum AS Ketua RW 02 dan oknum DO Ketua RT 01 Kelurahan Tanjung Puntung, Kecamatan Bengkong pada 31 Oktober 2019. Berita Acara inilah menjadi alasan BPN Kota Batam menerbitkan 11 SHGB tersebut

Lanjut Yusril, penyerahan lahan dari Yayasan Lancang Kuning kepada warga diduga ilegal. Sebab, Izin Prinsip (IP) No. 503/P/KA/IX/2001 tanggal 4 September 2001 yang menjadi dasar Berita Acara itu sudah dibatalkan BP Batam pada tahun 2004

Yusril menerangkan, kasus ini mencuat bermula dari peristiwa keributan pada Januari 2022, lahan diatasnya berdiri bangunan 5 unit ruko belum jadi yang dibangun Frederikus Cs, diklaim oleh suruhan oknum DPRD Batam dan menyatakan telah bersertifikat, kemudian berikutnya diduga menyuruh orang lain membongkar dinding tembok bangunan ruko tersebut

Diterangkan Yusril lagi, Frederikus Cs pada tahun 2020 menerima kuasa untuk menjaga dan mengelola lahan dari Koperasi Usaha Lestari Bersama Batam (KULBB) yang pada tahun 2002 ditunjuk Yayasan Lancang Kuning berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama untuk memasarkan lahan kavling seluas 10 ha tersebut

“Hingga peristiwa keributan dilokasi lahan, baik pihak KULBB maupun Frederikus Cs tidak mengetahui dan diberitahu Yayasan Lancang Kuning bahwa Izin Prinsip lahan tersebut sudah dibatalkan oleh BP Batam tahun 2004”, terang Yusril

Hingga kini, Hak Koperasi Usaha Lestari Bersama Batam, terang Yusril, untuk memasarkan lahan kavling seluas 10 ha belum dicabut Yayasan Lancang Kuning. Begitu juga kuasa Frederikus Cs belum dicabut KULBB

“Berdasarkan bukti kwitansi, patut diduga terjadi jual beli lahan kavling seluas 10 ha tersebut secara ilegal dilakukan oleh oknum S yang mengatasnamakan Yayasan Lancang Kuning” , ujarnya

Akhir pembicaraan dengan awak media Mabes Bharindo, Yusril menyatakan, berdasarkan LAHP Ombudsman nantinya, tidak tertutup kemungkinan melaporkan oknum AS Ketua RW 02 sebagai APH ke Bid. Propam Polda Kepri atas dugaan pelanggaran kode Etik.

Kabiro Mabes bharindo  Batam edi**

Komentar