Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pelemparan Rumah Warga

Hukum & Kriminal860 Dilihat

MABES BHARINDO.COM___⭐⭐⭐

NGANJUK – Aksi pengeroyokan dan pelemparan rumah warga di Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk berhasil diungkap oleh Polres Nganjuk jajaran Polda Jatim.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan pihaknya telah menangkap sejumlah terduga pelaku pengeroyokan dan pelemparan batu rumah warga tersebut.

“Dalam waktu kurang dari 12 jam kami telah mengamankan 6 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan dan pelemparan batu yang membuat 2 warga terluka,”kata AKP. I Gusti saat menggelar pers rilis, Senin (3/4).

Adapun terduga pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni MP(26), AB(22), AR(18), RA(19), DG(19) dan PA(20) yang semuanya warga Desa Sonobekel.


Artikel Lainya : 

π . Desa Cipanengah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi Salurkan BLT DD Tahap Satu April 4, 2023

π . Ketua DPRD Kabupaten Magetan Ucapan Terima Kasih , Laporan LHKPN Bisa Di Tuntaskan Pada Tepat Waktunya

π . Silaturahmi Kapolda Kepri Bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Daerah Kepri

π . Realisasikan Anggaran DD, Pemdes Dadapan Bangun Jalan Rabat Beton


Ia menambahkan diduga kejadian tersebut berawal dari para pelaku yang bercadar dengan maksud mencari seseorang dan menanyakan kepada salah satu warga bernama Jasmani (korban pertama) yang saat itu berada di TKP pada Selasa (28/3/2023) dini hari.

Meski memakai cadar, saat itu korban mengenali salah satu pelaku (MP), selanjutnya korban dipukuli ramai-ramai oleh para pelaku.

Tak berhenti sampai disitu, masih kata AKP Gusti, para pelaku juga melempari rumah Yogi (korban kedua ) yang saat kejadian berteriak dari dalam rumahnya sambil merekam menggunakan HP untuk menghentikan pelaku.

Namun nahasnya, Yogi terkena lemparan batu yang bertubi-tubi oleh para pelaku hingga mengalami luka di dahinya.

“Saat ini kami masih mendalami perkara ini dan memantau situasi karena antara para pelaku dan korban masih dalam satu lingkungan,”ucap AKP. I Gusti.

Kepada para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Humasres Nganjuk)

Editor : Khoirul Anam

 

Komentar