Aktivis Kota Batam Yusril Koto optimis pemeriksaan lapangan oleh Ombusman RI Perwakilan Kepri pada selasa, 4 April 2023 di lokasi Kampung Amin, Tanjung Puntung, Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam membuahkan hasil berupa Laporan Akhir Hasil pemeriksaan(LAHP) Ombusman yang menerangkan adanya penyimpangan prosedur (maladministrasi) penerbitan 11 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, diantaranya 5 SHGB milik oknum DPRD Batam, disampaikannya kepada awak media Mabes Bharindo (4/4) di Batam Center.
“Dugaan maladministrasi penerbitan 11 SHGB menjadi pintu masuk membuka adanya mafia lahan dan ratusan SHGB maladministrasi dilahan seluas 10 ha”, tegas Yusril
Yusril menjelaskan sambil memperlihatkan Berita Acara Penyerahan Lahan Dari Yayasan Lancang Kuning Kepada Warga yang diketahui dan ditandatangani oknum AS Ketua RW 02 dan oknum DO Ketua RT 01 Kelurahan Tanjung Puntung, Kecamatan Bengkong pada 31 Oktober 2019. Berita Acara inilah menjadi alasan BPN Kota Batam menerbitkan 11 SHGB tersebut
Yusril menerangkan, kasus ini mencuat bermula dari peristiwa keributan pada Januari 2022, lahan diatasnya berdiri bangunan 5 unit ruko belum jadi yang dibangun Frederikus Cs, diklaim oleh suruhan oknum DPRD Batam dan menyatakan telah bersertifikat, kemudian berikutnya diduga menyuruh orang lain membongkar dinding tembok bangunan ruko tersebut
Diterangkan Yusril lagi, Frederikus Cs pada tahun 2020 menerima kuasa untuk menjaga dan mengelola lahan dari Koperasi Usaha Lestari Bersama Batam (KULBB) yang pada tahun 2002 ditunjuk Yayasan Lancang Kuning berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama untuk memasarkan lahan kavling seluas 10 ha tersebut
“Hingga peristiwa keributan dilokasi lahan, baik pihak KULBB maupun Frederikus Cs tidak mengetahui dan diberitahu Yayasan Lancang Kuning bahwa Izin Prinsip lahan tersebut sudah dibatalkan oleh BP Batam tahun 2004”, terang Yusril
Hingga kini, Hak Koperasi Usaha Lestari Bersama Batam, terang Yusril, untuk memasarkan lahan kavling seluas 10 ha belum dicabut Yayasan Lancang Kuning. Begitu juga kuasa Frederikus Cs belum dicabut KULBB
“Berdasarkan bukti kwitansi, patut diduga terjadi jual beli lahan kavling seluas 10 ha tersebut secara ilegal dilakukan oleh oknum S yang mengatasnamakan Yayasan Lancang Kuning” , ujarnya
Kabiro Mabes bharindo Batam edi**
Komentar