Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati, Jajaran Polsek Lohbener Laksanakan Operasi Yustisi PPKM

Pemerintahan342 Dilihat

MabesBharindo, Indramayu – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indramayu No : 018/ST.Covid 19-IM/l/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, Personel Polsek Lohbener jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Petugas gabungan Kembali menggelar Ops Yustisi Prokes, di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Sabtu (06/03/2021) Malam.

Dipimpin Kapolsek Lohbener Kompol H. Nurani, S.M., dalam giat tersebut petugas gabungan membubarkan serta memberikan tindakan kepada warga masyarakat dan pengunjung warung, kedai, toko yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 khususnya penggunaan Masker.

“Berdasarkan atensi dari Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, S.I.K., M.H. kami akan selalu rutin melakukan sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Lohbener,” tutur Kompol H. Nurani.

Sambungnya, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara mobile menyasar warung, kedai, toko serta pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Lohbener.

Selain melakukan tindakan terhadap pelanggar Prokes, petugas gabungan juga membagikan masker. Pemberian masker ini dimaksudkan bertujuan mengajak masyarakat agar membiasakan diri menggunakan masker

“Penggunaan masker secara benar sebagai salah satu cara yang paling efektif dan efisien agar terhindar dari paparan virus corona,” terangnya.

Kapolsek berharap, dengan dilaksanakannya operasi yustisi secara rutin, masyarakat bisa semakin sadar akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Corona. Pungkas Nuarani.

Komentar