Tidak Amanah Dana 35 Juta,Warga Petung Desa Nampu Tuntut Kamituwo Undur diri dari jabatannya

Daerah1216 Dilihat

MADIUN,mabesbharindo.com – Di nilai tidak Amanah oleh warga masyarakatnya,Kamituwo atau Kasun berinisial SL dusun Petung Desa Nampu Kecamatan Gemarang di tuntut mundur dari jabatannya. Selasa 7/12/2021

Pasalnya, hal tersebut di ketahui setelah warga lingkungan dusun petung mendapat keterangan pihak Provider Tower Telkomsel bahwa Uang kompensasi senilai 35.000.000 telah di serahkan dan di terima oleh kamituwo SL. namun dana kompensasi itu tidak pernah sampai kepada warga masyarakat setempat.

Merasa telah di kelabuhi oleh kamituwonya, puluhan warga meminta pertanggung jawaban, namun hingga berita ini di rilis dana tersebut senilai 35 juta tidak kunjung di kembalikan kepada warga selaku penerima hak kompensasi.

Menilai atas peristiwa dan kejadian yang di lakukan oleh kamituwo kepada warganya tersebut, menurut salah satu warga bernama Harto adalah sudah satu bentuk pelanggaran hukum, selaku pamong yang seharusnya melindungi warganya, justru malah merugikan, sudah mengelabui, menipu dan merugikan warganya.

Pada saat koordinasi sama pihak Satpol pp dan polsek.

Selain di nilai tidak bisa melindungi warga masyarakatnya atas amanah uang senilai 35 juta, juga masih banyak perihal bantuan lain-lain dari pemerintah yang tidak tersampaikan kepada warga setempat selama dia menjabat.

” ,bukan masalah uang kommpensasi warga ini saja kamituwo itu, namun banyak bantuan lainnya yang tidak sampai kepada warga ” terang  Harto bersama puluhan warga lainnya saling bersahutan

BACA JUGA : Siap Di Pasarkan, Bupati Madiun Lounching Air Minum Kemasan Merk”Yoiki” Produk Perumda

Lebih lanjut menjawab komfermasi media ini, apakah selain pengakuan kamituwo yang telah membawa dan menerima uang tersebut sejak 2018, kepala desa setempat sudah mengetahuinya ” sudah, dan bu lurah marah-marah, bahkan kamituwo juga memalsukan tanda tangan bu lurah, kalau setempel mungkin bisa ngambil di kantor desa ” terang Harto

sesuai kesepakatan warga,akan menuntut melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan akan melaporkan kepada kepolisian Polsek setempat serta menghendaki kamituwo berinisial SL mundur dari jabatannya.(TIM)

Komentar