Dugaan Pengancaman di Pabrik Payho Berujung Pengamanan, Ayi Permana Dorong Proses Hukum Tuntas

Daerah587 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi.

Laporan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di sekitar pabrik Paeho, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, berujung pada pengamanan seorang pria berinisial S oleh aparat kepolisian. Terlapor diamankan beberapa jam setelah laporan dibuat pada 5 Agustus 2026.

Managing Partner Pandawa Siliwangi Law Firm, Ayi Permana, S.H., S.E., mengatakan langkah hukum dipilih untuk mencegah persoalan berkembang menjadi aksi balasan yang dapat mengganggu keamanan di kawasan tersebut.

Menurut Ayi, pihaknya mendampingi korban melaporkan dugaan pengancaman itu ke Polsek Cikembar sekitar pukul 11.00 WIB. Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian turut dibawa untuk memberikan keterangan.

“Sebagai kuasa hukum, kami menyarankan korban menempuh jalur hukum, bukan melakukan penyerangan atau pembalasan secara fisik. Jangan sampai persoalan ini berkembang dan mengganggu kondusivitas wilayah Cikembar,” kata Ayi dalam Vidio keterangannya kepada awak media. Minggu (09/08/2026).

Respons polisi, kata dia, berlangsung pada hari yang sama. Sekitar pukul 21.30 WIB, aparat Polsek Cikembar mengamankan S sebelum kemudian menyerahkannya kepada pihak Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

Ayi mengapresiasi langkah cepat kepolisian tersebut. Ia menilai penanganan segera diperlukan karena lokasi kejadian berada di kawasan industri dengan aktivitas ribuan pekerja.

“Keamanan kawasan produktif seperti ini harus dijaga. Di sana ada ribuan karyawan yang aktivitasnya membutuhkan situasi aman dan kondusif,” ujarnya.

Ayi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Ia berharap perkara tersebut diproses secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Ayi menyebut S diduga telah beberapa kali membuat keresahan di sekitar kawasan pabrik.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, S disebut kerap melakukan pengancaman terhadap pedagang dan warga, termasuk dalam kondisi diduga mengonsumsi minuman keras.

Informasi tersebut, menurut Ayi, juga diperkuat keterangan sejumlah pihak di wilayah setempat, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Kami mendorong agar proses hukum berjalan sesuai perbuatannya. Harapannya ada rasa aman bagi masyarakat dan efek jera, sehingga tidak terjadi lagi intimidasi maupun pengancaman di wilayah tersebut,” kata Ayi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Pandawa 16, Agus Salim alias Bang Akit, Ketua PAC Pandawa 16 Kecamatan Cikembar, Cecep, serta keluarga besar Pandawa 16 Sukabumi yang disebut turut memberikan dukungan kepada korban dan membantu menjaga kondusivitas wilayah.

Bagi Ayi, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan penting untuk mencegah konflik meluas. “Kami memilih jalur hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang justru merugikan masyarakat,” ujarnya.

 

 

Reforter Herlan

Komentar