Terbaru Hasil Putusan PTUN Surabaya Atas Sengketa Pilkades Desa Gandul Kec Pilangkenceng Kab Madiun

Daerah13753 Dilihat

Editor penulis : Joko Susilo

MADIUN,mabesbharindo.com – Gugatan sengketa Pilkades tahun 2021 mencapai klimaks. majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal keputusan Bupati Madiun No.188.45/157/KPTS/402.013/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa  Gandul, Kecamatan Pilangkenceng Kab. Madiun atas nama Sunarto, tertanggal 27/1/2022.

Di ketahui keputusan hasil sidang di PTUN surabaya tersebut dari Kuasa hukum Penggugat bernama Supriyanto, SH sesuai Dalam amar putusan Gugatan No. 25/G/2022/ PTUN. SBY melalui E-Court disebutkan Dalam eksepsi pokok perkara no 2.

Di komfirmasi mabesbharindo.com melalui via whatsapp miliknya, Supriyanto SH menyampaikan, wewenang PTUN surabaya hanya membatalkan Surat Keputusan ( SK ) Bupati madiun tentang pengangkatan kepala desa Gandul atas nama Sunarto.

BACA JUGA : Berhasil di Amankan Rokok Polos Tanpa Pitacukai oleh Tim Satgas Bea Cukai Kab.Madiun

“Selanjutnya tergantung kepada bupati,kan ada aturan hukum tertentu bilamana kades itu melanggar hukum. proses melanggarnya bagaimana, yang penting SK nya sudah di batalkan bupati” jelas kuasa hukum

Pun mengenai proses  selanjutnya, Supriyanto menuturkan akan melihat hasil keputusan pertimbangan hukum dari majelis hakim dan akan mempelajari lebih lanjut.

“kita belum melihat putusan secara lengkap hanya secara amar putusan saja.nanti kita lihat pertimbangan hukum seperti apa. kalau ada indikasi penambahan suara untuk pak bambang maka kita akan ajukan kepada bupati penetapan ulang yang baru”imbuhnya

Terkait sengketa tersebut,Supriyanto SH menuturkan,sangat riskan sekali permaslahan ini, karena hasilnya Drow (jumlah pemilih keduanya sama, antara Bambang vs Sunarto). artinya lebih satu suara bisa memenangkan pilkades tersebut.

“Kami akan mengkaji ulang setelah putusannya keluar nanti atau setelah salinan keputusan kita terima. karena baru amar putusan, salinan putusan belum kami terima.dan kami belum mebaca, akan kami pelajari setelah salinan putusan dan pertimbangan putusannya seperti apa, baru kami akan lakukan langkah selanjutnya kedepan apa”  Pungkas Supriyanto SH

Sementara itu Bambang selaku penggugat berharap, dapat memenangkan pilkades tahun 2021 kepada dirinya atas banyaknya pelanggaran yang telah terjadi hingga dirinya di nyatakan kalah setelahnya melalui keputusan Bupati yang kini harus di batalkan oleh hasil Sidang Putusan PTUN Surabaya pada hari ini kamis 21/7/2022.

“alhamdulilah mas, sesuai harapan sebagian besar masyarakat desa gandul SK pengangkatan sudah di putuskan PTUN untuk di batalkan. selanjutnya adalah wewenang bupati madiun untuk menentukan selanjutnya sesuai mekanisme perundangan yang ada” Ungkap Bambang

Atas putusan PTUN surabaya tersebut belum di ketahui, apakah Bupati Madiun sebagai tergugat dalam hal ini
akan melakukan banding.

Namun selaku kuasa pengguggat, Supriyanto berharap.

” Kami yakin Bapak Bupati legowo menerima putusan PTUN ini dan berkenan segera menjalankan amar putusan, sehingga permasalahan masyarakat Desa Gandul segera terselesaikan”, pungkas Suprianto, SH

Komentar