Sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022,Bid Propam Polda Kep.Babel Di Polres Belitung Timur

Daerah668 Dilihat

Mabesbharindo.Com._Beltim.
Bid Propam Polda Kep. Babel melaksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia di ruang Vicon Polres Belitung Timur, Kamis (21/7/2022).

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Kep. Babel Kombes Pol Julihan Muntaha dan di hadiri oleh Wakapolres Beltim Kompol Agus Handoko, SH, Para PJU dan Perwira Polres Beltim serta Perwakilan Bintara Polres Beltim.

Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri berisikan tentang kewajiban dan larangan sesuai dengan etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian yang wajib dilaksanakan serta yang dilarang dilakukan oleh anggota Polri baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun secara pribadi dalam kehidupan bermasyarakat dan keluarga.

Kabid Propam Polda Kep. Babel Kombes Pol Julihan Muntaha mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mengurangi pelanggaran yang selama ini dapat menurunkan citra Polri di masyarakat. Disamping itu juga untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol No 7 Tahun 2022. Sehingga setiap anggota Polri dapat mengetahuinya.

“Dengan demikian, maka potensi pelanggaran dapat dicegah atau berkurang dan bahkan tidak ada. Ini apabila mereka paham akan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri.” jelas Kombes Pol Julihan.

Saya harap dengan diberikannya sosialisasi perpol ini. ke depan anggota Polri, khususnya Polres Belitung Timur tidak ada yang berperilaku yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat dan dapat bekerja dengan lebih baik.” Tutup Kombes Pol Julihan.(emb).

Komentar