TAHUN MENGABDI, HAK TERABAIKAN: KASUS KEMATIAN PEKERJA DI JAKARTA UTARA RESMI DILAPORKAN KE DISNAKER OLEH LSM HARIMAU

Jakarta, MABESBHARINDO .com—
Kasus dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan kembali mencuat di Jakarta Utara. Seorang pekerja bernama Ahyadi, yang telah mengabdi selama kurang lebih 26 tahun sebagai supir/logistik di PT. SAS, meninggal dunia pada 16 Februari 2026 di lingkungan kerja (mess perusahaan). Namun hingga saat ini, hak-hak normatif almarhum diduga belum dipenuhi secara layak oleh pihak perusahaan.

LSM HARIMAU DKI Jakarta, selaku pendamping ahli waris, secara resmi telah melaporkan perkara ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara pada Senin, 20 April 2026.

Sebelum menempuh jalur pelaporan, LSM HARIMAU DKI Jakarta telah melakukan upaya persuasif dengan melayangkan surat resmi kepada pihak PT. SAS sebanyak dua kali, yaitu pada 1 April 2026 dan 14 April 2026. Namun, kedua surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan, yang semakin memperkuat dugaan tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban hukumnya.

Dalam pertemuan di Suku Dinas, hadir Pengawas Ketenagakerjaan Bapak Cahyono dan Bapak Adit, perwakilan LSM HARIMAU yakni Neville GJ Muskita (Ketua DPW DKI Jakarta), Riswanto, SH., MM., PIA (Ketua DPC Jakarta Utara) beserta jajaran pengurus, serta pihak keluarga almarhum yaitu Miniyati (istri) dan Ali (anak).

Berdasarkan hasil penelusuran dan kronologis yang disampaikan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang cukup serius, antara lain:

– Pekerja tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) selama masa kerja puluhan tahun;

– Adanya pemotongan penghasilan tanpa dasar hukum yang jelas;

– Tidak adanya pemenuhan hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

– Minimnya tanggung jawab perusahaan pasca meninggal dunia, di mana keluarga hanya menerima sejumlah uang tanpa rincian yang transparan;

– Penahanan barang pribadi almarhum yang hingga kini belum diserahkan kepada ahli waris.

Dalam forum audiensi, pihak Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara menyatakan akan segera memanggil pihak PT. SAS untuk dilakukan mediasi tripartit.

LSM HARIMAU menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa individual, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan dan perlindungan hak pekerja secara fundamental.

Apabila dugaan pelanggaran ini terbukti, perusahaan berpotensi menghadapi:

– Sanksi administratif hingga pembatasan layanan publik;

– Sanksi pidana berupa penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar (UU BPJS);

– Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);

– Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata.

LSM HARIMAU DKI Jakarta menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Apabila dalam proses mediasi tidak ditemukan itikad baik dari pihak perusahaan, maka langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh.

> “Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan. Seorang pekerja yang mengabdi selama puluhan tahun tidak boleh diperlakukan tanpa penghormatan terhadap hak-haknya, bahkan setelah meninggal dunia,” tegas Neville GJ Muskita, Ketua DPW DKI Jakarta.

> “Kami melihat ada pola pengabaian kewajiban yang tidak bisa dianggap sepele. Pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan justru ditinggalkan tanpa kepastian hak. Kami meminta PT. SAS untuk segera menunjukkan itikad baik, menyelesaikan kewajibannya secara terbuka dan sesuai hukum. Jika tidak, kami siap membawa perkara ini ke tahap hukum yang lebih lanjut,” tegas Riswanto, SH., MM., PIA, Ketua DPC LSM Harimau Jakarta Utara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Pengabaian terhadap hak pekerja tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.

Komentar