SPBU 65.787.002 PT UKM milik BUMD, Masyarakat Kapuas Hulu Minta Manejemen nya Diaudit

Uncategorized389 Dilihat

MABESBHARINDO.COM

KAPUAS HULU || Masyarakat minta Manajemen SPBU 65.787.002 PT. Uncak Kapuas Mandiri (PT. UKM) Kapuas Hulu milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) segera diaudit Independen.

Pernyataan ini disampaikan oleh M. Dahar, S.H warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu kepada Kepala Biro media online Mabes Bharindo pada Selasa, 1 Agustus 2023, Pukul 17.46 WIB.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu saat menutup operasional PT. UKM Kapuas Hulu di Jalan Lintas Selatan Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Juli 2023.

Sebagai mana telah diberitakan sebelumnya, bahwa SPBU 65.787.002 PT. Uncak Kapuas Mandiri (PT. UKM) Kapuas Hulu milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Senin 31 Juli 2023.

 

Dimana penutupan SPBU PT. UKM Kapuas Hulu di Jalan Lintas Selatan Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan tersebut terindikasi kuat karena adanya penyelewengan distribusi subsidi BBM dan menyangkut sistem keuangan yang tidak sehat.

Warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu menilai bahwa persoalan yang terjadi di SPBU milik BUMD Kabupaten Kapuas Hulu itu sangat tidak wajar. Pasalnya distribusi penyaluran BBM di SPBU tersebut selalu ada, hal itu terbukti adanya orang membeli dengan antri mengambil BBM di SPBU PT. UKM Kapuas Hulu itu.

“Masyarakat minta manajemen SPBU PT. UKM milik BUMD diaudit oleh auditor indevenden, penyaluran BBM ada terus buktinya orang ngambil BBM antri, tiba-tiba diambang bangkrut, ada apa?,” tandas Dahar, S.H.

Alumnus SMEAN Putussibau tahun 1993 itu juga mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku bahkan hingga proses hukum.

“Mestinya SPBU milik PT. UKM itu kalau dia bangkrut atau pailit harua diuji dulu di Pengadilan bukan diomong di pasar,” sindir warga masyarakat Kapuas Hulu.

M. Dahar, S.H pun merasa aneh dengan kinerja Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang terkesan diam terkait dengan persoalan yang terjadi di SPBU 65.787.002 PT. Uncak Kapuas Mandiri (PT. UKM) Kapuas Hulu milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal uang Operasional yang digunakan oleh SPBU itu adalah uang Rakyat.

“Kenapa anggota dewan pada diam semua, giliran rapat tentang penyertaan modal ke SPBU PT. UKM cepat di ketok tanda acc, padahal itu uang Rakyat semua,” pungkas Alumnus SMEAN 93.

Sementara itu, berdasarkan bukti data-data administrasi yang diperoleh Kepala Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, terindikasi kuat banyak persoalan dan kepentingan yang terjadi di SPBU PT. UKM Kapuas Hulu milik BUMD Kabupaten Kapuas Hulu itu.

Bahkan kerugian secara materil, SPBU PT. UKM Kapuas Hulu milik BUMD Kabupaten Kapuas Hulu itu terindikasi kuat mengalami kerugian yang nilainya sangat pantastis dan melibatkan berbagai pihak. Dan pihak yang terindikasi kuat bertanggung jawab tersebut setidaknya sebanyak kurang lebih 19 orang, baik pihak internal maupun eksternal.

Kasus yang terjadi di SPBU 65.787.002 PT. Uncak Kapuas Mandiri (PT. UKM) Kapuas Hulu milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu juga diduga sudah dilaporkan kepada lembaga penegak hukum tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 14 hingga 15 Juni 2023.

Editor : Ka.Biro Kapuas Hulu Agus.A.A

Komentar