Diduga Lakukan Perselingkuhan, Oknum ASN di Ngawi di Gerebeg Warga

Hukum & Kriminal722 Dilihat

MABESBHARINDO.COM___*****

NGAWI – Warga masyarakat dusun Beran RT.05/04 desa Ngrambe, Kec. Ngrambe Kab. Ngawi, lakukan penggerebegan rumah warga berinisial R (45) yang diduga melakukan perselingkuhan dengan oknum ASN berinisial G (57), asal desa Kayutrejo RT. 05/06 Kec. Widodaren, Kab. Ngawi pada hari Jum’at (28/07/23).

Ratih selaku ketua RT.05/04 dusun Beran menjelaskan, bahwa G (57) tersebut merupakan seorang ASN. Sekira satu bulan yang lalu sudah sering kali di peringatan oleh pemuda G (57), berada di rumah R (45) sampai larut malam sekira pukul 01.00 WIB, tapi peringatan dari pemuda setempat seakan gak dipedulikan.

Related Post : 


G (57) tersebut datang lagi ke rumah (R) Jum’at 28 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB (siang), langsung masuk rumah dan pintu langsung di tutup sampai sore, diduga melakukan perselingkuhan akhirnya warga melakukan penggerebegan,” terang Ratih.

Lebih lanjut Ratih mengatakan, saat di konfirmasi kepala desa Ngrambe Nanang Edy Susanto oknum ASN tersebut mengatakan jika sudah nikah siri dengan (R), tapi (G)tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan siri yang seperti yang dia katakan.

Larangan bagi PNS melakukan perselingkuhan di atur di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi para PNS melakukan perselingkuhan.

Larangan bagi PNS berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Tak hanya hidup bersama, Pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 16.47 WIB, saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp (WA), Kepala Dinas (Kadin) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mohammad Sadli, S.T., M.T. membenarkan, jika oknum ASN tersebut bekerja sebagai staf UPTD di Kecamatan Karanganyar, Kab. Ngawi.

Sementara menurut keterangan Perangkat Desa, saat dikonfirmasi awak media di Kantor desa Kayutrejo Selasa 02 Agustus 2023 membenarkan, bahwa oknum ASN tersebut warga Desa Kayutrejo dan statusnya mempunyai istri sah berinisial (S), oknum tersebut juga menjabat sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kayutrejo.

Kontributor : Tatok S
Editor : Khoirul Anam

Komentar