SIDANG KASUS KORUPSI WATERFRONT SAMBAS TAHAP 1 DI PN Tripikor PONTIANAK MENDAPAT PERHATIAN MASYARAKAT LUAS.

Uncategorized221 Dilihat

PONTIANAK,26 MEI 2024

MABES BHARINDO

Proses persidangan kasus Korupsi Waterfront Sambas tahap 1 di PN Tipikor Pontianak selalu menarik perhatian masyarakat. Hampir setiap persidangan yang di jadwalkan pada setiap hari senin pukul 13.00 wib Ruang Sidang PN Tipikor Pontianak selalu dipadati pengunjung mulai dari rekan rekan terdakwa hingga Wartawan. Sesuai jadwal persidangan pada hari senin tanggal 27/5/2024 akan digelar tahapan Persidangan Saksi Mahkota yaitu para terdakwa akan bersaksi untuk terdakwa lainnya. Tahap ini Merupakan rangkaian persidangan yang menarik karena para terdakwa akan membela dirinya masing masing dari dakwaan yang dikenakan kepadanya serta akan saling membuka fakta fakta kebenaran lainnya bahkan biasanya akan saling menyalahkan antara terdakwa.Mabes Bharindo

Dari hasil pengamatan Media dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa dari saksi persidangan Kepala Dinas PUPR Iskandar Zulkarnain menyatakan bahwa opsi pemutusan kontrak yang dilakukannya adalah atas perintah “Atasannya”. (Red. Mantan Gubernur Kalbar).Persidangan Kasus Korupsi Waterfront Sambas tahap 1 ini juga mengungkap bahwa penggantian PPK antara Erwin ke Marcel K Bebby tidak dilakukan adendum kontrak sehingga saksi ahli dari LKPP menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab PPK pertama. Sementara itu Saksi Gembong selaku konsultan pengawas dalam surat dakwaan disebutkan memerintahkan pelaksana mencabut turap(vidio) beton lama hingga terjadi longsor dibantah oleh Gembong yang menyebutkan pencabutan itu untuk dipasang kembali setelah terjadi kemiringan tanah akibat alat berat dan meterial yang disimpan di depan kraton Sambas. Seluruh terdakwa yang berjumlah 5 orang berkeberatan atas dakwaan yang diberikan kepada mereka terutama soal pemutusan kontrak karena proses pemutusan kontrak dianggap tidak syah karena dilakukan oleh PPK kedua tanpa Prosedur dan masih dalam masa kontrak. Walaupun ada perintah mantan Gubernur Kalbar ,kepada Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar agar memblacklist pelaksana dan konsultan pengawas pekerjaan tersebut karena menyebabkan ambruknya kawasan waterfront sambas tahap 1 seharusnya Kepala dinas dapat memberikan opsi lain yaitu melanjutkan pekerjaan bukan memutus kontrak.Mabes Bharindo

Rencananya para terdakwa akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan pada sidang berikutnya.Mabes Bharindo

TEAM KAPERWIL-KALBAR

Komentar