Sekda dan BPBD kab Ponorogo terima Honor 100 ribu per pemakaman akibat Covid-19

Daerah843 Dilihat

Madiun,mabesbharindo.com – Pasca kejadian viral penerimaan honor bagi pejabat dari hasil pemakaman jenasah akibat covid-19 di kabupaten jember. Sekretaris daerah Ponorogo Agus Pramono akhirnya angkat bicara. pihaknya bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ponorogo membenarkan telah mendapatkan honor Rp100.000 per pemakaman warga yang meninggal karena covid-19. dengan nilai sekitar 7 juta di bulan Maret,April,Mei dan Juni .atas dampak dari polemik daerah Jember .

Sekda ponorogo agus pramono.

” ini perlu saya sampaikan,mungkin ini dampak dari jember dan lain sebagainya,kita cek lagi yang mendapatkan adalah bulan maret,april,mei dan juni.ini nilainya tidak besar ,yang besar ini tidak kita cairkan ya. yang besar nilainya itu bulan juli,tetapi tidak kita cairkan.dan yang kita cairkan yang betul-betul bekerja melaksanakan pemakaman.jadi pencairan tunjangan oprasional yang terakhir ini bulan juni. Sementara di bulan juli dan agustus tidak kita cairkan”, jelas Sekda ponorogo

BACA JUGA : Sukses Budidaya Porang,Desa Sumber Bendo Saradan sambut Kunjungan Komisi 2 DPRD Berau

Selanjutnya Sekda bersama Bupati mengevaluasi kembali dan tidak mencairkan honor di bulan berikutnya yang kisaran 60 juta dari total 674 jenis makanan.sementara honor tersebut akan di cairkan bagi yang betul-betul bekerja melaksanakan pemakaman. Bupati Ponorogo Sugiri sancoko secara tegas menyatakan honor wajib diberikan kepada tim pemakaman yang terlibat langsung pemakaman.

Sugiri sancoko bupati ponorogo.

Sementara itu bupati ponorogo Sugiri sancoko saat mejawab pertanyaan wartawan mengenai sekertaris dan kepala daerah dan juga pejabat yang mendapatkan Fee di ponorogo menerangkan

“,sejauh ini sejak meledaknya kasus covid di bulan juni dan juli sudah tidak ada lagi honor untuk pejabat,bupati dan wakil bupati tidak mendapatkan honor apapun terkait pemakaman .saya sadar,saya dan wakil bupati tidak ikut memakamkan.tapi kemudian,sekitar beberapa waktu kita evaluasi dan sudah terbit peraturan baru .yang dapat hanya timnya saja.pejabat dan ASN tidak kami berikan”,pungkasnya

Komentar