Sebanyak 105 senpira (senjata api rakitan) hasil operasi senpi Musi 2023, oleh Polres Oki

Uncategorized413 Dilihat

Kayuagung,terhitung sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023, operasi penertiban telah di gelar Polres OKI, dengan sandi ‘Operasi Senpi Musi 2023’, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau senpira tanpa izin/ilegal di himbau segera mungkin menyerahkannya secara sukarela agar tidak diproses secara hukum.

Dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi ‘Operasi Senpi Musi 2023’, seluruh Polsek-Polsek di wilayah Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan ratusan pucuk senjata api rakitan atau senpira baik laras pendek maupun laras panjang dari masyarakat.

Dalam pers rilisnya di halaman Mapolres Ogan Komering Ilir, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik, SH, MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat tunggal dan KBO Reskrim Ipda Akhirudin, menjelaskan ke pada awak media hasil operasi sikat musi yang di laksanakan selama dua minggu, berhasil mengungkap empat perkara penyalahgunaan senjata api, yaitu di Kecamatan Sungai Menang dua perkara, Kecamatan Jejawi satu perkara dan Kecamatan Mesuji, alasan mereka menyimpan senjata api untuk jaga diri, tetapi ini akan di kembangkan lebih lanjut, lanjut Kapolres.

Dari hasil operasi sikat musi memberikan maklumat kepada Polsek-Polsek di wilayah Polres OKI untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api secara suka rela dan dalam kurun waktu dua minggu Mapolres wOKI berhasil menerima serahan senjata api sebanyak 105 pucuk senjata api, masing – masing senjata api laras panjang sebanyak 38 pucuk dan senjata api laras pendek sebanyak 67 pucuk.

Lanjut Kapolres penyerahan senjata api tersebut dari seluruh Polsek-Polsek di wilayah hukum Polres OKI dengan serahan senjata api terbanyak dari Polsek Sungai Menang sebanyak 15 pucuk senjata api.

Selanjutnya senjata api ini akan dikoordinasikan Forensik dan Satbrimob yang memiliki kopetensi terkait dengan senjata api selanjutnya kita akan musnahkan.

Terkait jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring petugas yang melakukan operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Dalam mengakhiri bincangan nya Kapolres OKI mengatakan operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.(Deni.K)

Komentar