Sanggahan Direktur PT.Robinson Borneo Khatulistiwa atas Pengakuan Kayu Log milik PT.Erna Djuliawati Kamis tanggal 09/05/2013 ” 9 Point yang tidak bisa di tunjukan oleh PT Erna Djuliawati Lyman group “.

Uncategorized461 Dilihat

MABESBHARINDO.COM

Pontianak,Kalbar | Kamis 21/12/2023 9 poin yg tidak bisa di tunjukan  PT Erna Djuliawati Lyman group Pengakuan Kayu Log 55 batang milik nya.

Fakta dan Bukti Formal tidak dipenuhi dalam perkara ini 9 Point

1 Surat Izin Perambahan Hutan atau HPH dari sementerian Kehutanan

2 Surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)

3.Surat Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu lam Hutan Alam DUPHHK-HAJ

4 Surat Izin Tempat Penimbunan Kayu (TPK/ TPK Hutan)

5 Surat izin pemakaian terminal khusus/bongkar muat dari Dishub dan Kominfo Kabupaten Sanggau, dan titik koordinat yang akurat

6 Surat laporan PT Erna Djuliawati tentang penimbunan kayu log di dasar sungai kepada Dishub dan Kominfo Kabupaten Sanggau

7 Surat izin penimbunan kayu log di dasar sungai dari Dinas Perhubungan

8.Surat laporan PT Emna Djuliawati kepada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Sanggau tentang tumpahan kayu di dasar sungal

9 Asuransi muatan barang khusus kayu gelondongan
Sumber wowanar

Tegas Derektur PT. RBK (Robinson Pangemanan)


Akibat mengangkat kayu tenggelam di aliran Sungai Kapuas, yang berada di Dusun Kayu Tunu-Dusun Mensogak, Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Robinson Pangemanan harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 10 bulan. In dituduh mencuri kayu milik PT Erna Djuliawati.

Robinson Pangemanan adalah pemilik PT Robinson Borneo Khatulistiwa, bergerak di bidang pekerjaan bawah air atau usaha salvage. Robinson mendirikan perusahaannya awal tahun 2010.

Kisah Robinson berawal ketika, dia mendengar ada kayu tenggelam di alur Sungai Kapuas, Sanggau. Robinson mendatangi langsung Desa Muntik. Kebenaran informasi, mendekati fakta. Dari penjelasan nelayan dan kepala desa yang diperoleh Robinson, di tikungan alur Sungai Kapuas, Desa Muntik, diyakini lokasi keberadaan bangkai kapal tongkang dan kayu. Para nelayan mengaku kerap mengalami patah kemudi perahunya bila melintasi aliran sungai, dekat tikungan alur.

Kutipan Media Kapuas Pos

Polisi Terus Mendalami

SANGGAU Paska menggagalkan aksi pencurian 55 batang kayu log milik PT Erna Djuliawati, Kamis (09/05), Kepolisian Resor Sanggau terus mendalami modus tindak pidana, yang diduga melibatkan Manager PT Robinson Borneo Khatulistiwa (RBK), Robinson. Kapolres Sanggau, AKBPWinarto melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP M Husni Ramli menyatakan berdasarkan hasil penyidikan terhadap 17 Anak Buah Kapal (ABK), yang sebelumnya diamankan Polres Sanggau menyebutkan, mereka memang sengaja dikontrak oleh PT RBK yang berkedudukan di Pontianak untuk mengambil kayukayu tersebut.

“Para pekerja statusnya sebagai pekerja kontrak yang dibayar Rp100 ribu per hari dibawah PT RBK. Memangrencananya kayu-kayu ini mau dibawa ke Pontianak, tujuan ke PT RBK,” jelas Ramli saat menggelar

Pencurian 55 Batang Kayu Log

jumpa pers di PT Erna Djuliawati Sanggau, Jumat (10/05) kemarin.

Sejauh ini pihak Polres belum menetapkan satu orang tersangka pun dari 17 ABK yang ditahan/masih diperiksa sebatas saksi. Pihak Polres mengaku masih akan mendalami peran masing-masing ABK tersebut. Ramli menegaskan, terkait dengan Robinson sendiri, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat pemanggilan. Robinson secara khusus akan dimintai keterangannya.

memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil kayukayu log yang notabenenya adalah milik PT Erna Djuliawati. Robinson diketahui, kata dia, hanya memiliki surat rekomendasi dari Camat Kapuas dan Dishub Sanggau terkait untuk melakukan pembersihan bangkai kapal dan limbah kayu. Bukan kayu log utuh seperti kenyataannya. “Jelas kayu itu teregister milik PT Erna,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Unit Personalia PT Erna Djuliawati, Lili Barto menerangkan sebenarnya pihaknya tidak ingin melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, namun karena PT RBK ngotot tidak mau dipersalahkan. Maka pihak PT Erna akhimnya terpaksa melaporkan hal itu ke polisi.

“Untuk saudara Robinson kami masih tidak tahu keberadaannya dimana, HP sudah tidak aktif. Saat ini Robinson statusnya masih sebagai terlapor. Sementara kita mengurus barang bukti dulu, kemudian satu atau dua hari setelah itu kita akan layangka surat pemanggilan,” katanya.

“ABK ini mulai bekerja sejak hari Sabtu tanggal 4 Mei. Sudah beberapa kali saya peringatkan jangan mengambil kayu. Sampai terakhir hari Selasa saya masih peringatkan. Bahkan sebelum melapor saya konsultasi dulu ke Polsek Kapuas. Karena tidak ada niat baik

akhirnya saya lapor ke pimpinan di Pontianak, pimpinan lapor ke Polda, Polda bilang ini kategori pencurian. Niat baik kita tidak dihargai,” ketus Lili. Lilimenerangkan sebelumnya, Kamis tanggal 2 Mei Robinson pernah datang ke Kantor PT Erna Djuliawati untuk menyampaikan rekomendasi dari Camat Kapuas dan Dinas Perhubungan Sanggau.

suai dengan Peraturan Mentri Kehutanan Nomor 09 Tahun 2012, yang dikatakan limbah kayu adalah sisa-sisa kayu yang merupakan hasil olahan, potongan, pekerjaan pabrik. Bukan kayu bulat. Dan ini di areal PTErna. Kita bisa buktikan secara hukum. Tidak benar kalau dikatakan kayu itu tak bertuan,” tukasnya.

Namun menurut Lili, Robinson malah menyalahgunakan rekomendasi tersebut untuk mengambil kayu-kayu log milik perusahaan. Kedatangan Robinson kala itu tidak ada menyinggung soal kayu log, tapi hanya berbicara masalah rekomendasi pembersihan bangkai kapal dan limbah kayu.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Polres pula, lanjut Ramli, Robinson tidak

“Dan lagi Robinson hanya memiliki surat rekomendasi bukan izin. Secara hukum rekomendasi berbeda dengan izin,” tambahnya.

Lili menjelaskan, kayukayu yang diamankan polis tersebut memiliki panjang antara 16-17 meter dengan diamter 40-70 Cm. Nilai tota ekonomi dari 55 batang kayu log tersebut dapat mencapa Rp280 juta.

“Makanya saya suruh berhenti, tapi jawab mereka karena mereka diperintah bos. Kalau bos suruh berhenti mereka akan berhenti. Padahal saya sudah beberapa kali memepertanyakan ke pihak dinas dan Robinson, apa yang sebenarnya dimaksud dengan limbah kayu. Tidak ada yang bisa jawab.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengamankan 3 kapa motor, 17 ABK dan 55 kayu log sebagai barang bukti. Jika hasi penyidikan terbukti, maka Robinson dapat dikenakar pasal pencurian 362 KUH dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

 

Tim Redaksi Media Mabes Bharindo

Komentar