PT Golden Bech Resort Diduga Penyerobotan lahan Warga kampung Kalat Galang

Daerah909 Dilihat

Media Mabes Bharindo.com. Kepri- Masyarakat di Resah muncul tiba plang PT Golden Bech Resort berdiri di tengah Kebun masyarakat lokasi tiga Putri pantai Melayu kampung kalat kelurahan Rempang Cate. Terpampang plang tulisan surat keputusan gubernur Kepri No 175/1B. .11/DPMPTSP/11/2021. kecamatan Galang kota Batam.

Membuat masyarakat kampung kelat pantai 3 putri merasa Resah ada berapa warga yang di laporkan oleh PT Golden Bech Resort ke penyidik unit lll polresta Barelang kota Batam merusak pagar, cabut plang perusahaan dugan cacat hukum.

Ahli waris Romi menyatakan dapat surat panggilan datang pada hari kamis 9/8/10/2021 Kepolresta barelang untuk klarifikasi terkait pencabutan pagar dan plang PT Golden Bech Resort. Karena Roni merasa lahan kebun milik kakek berpuluh-puluh tahun mengrap kebun tersebut. Muncul ada plang PT Golden Bech Resort berdiri di lahan kebun kami’ menyuruh pihak PT golden Bech Resort minta di pindahkan dari lokasi menyerobot lahan kebun peninggalan nenek moyang kami’ Ucapanya

Lanjut.. Ada ikut berapa orang dari pihak PT golden Bech Resort bersama warga memindahkan pagar dan plang PT dari kebun. Kemaren saya di panggil Kepolresta barelang unit lll untuk minta klrafikasi diduga melakukan pencabutan pagar plang PT Golden Bech Resort. padahal plang perusahaan ada di lokasikebun milik kakek kami. Tutur RM wancara kemedia di kediaman tiga putrii” ucapannya

Media Mabes bharindo.com wancara salah satu perangkat warga selaku Ketua RW 002 pak Afrizal menyatakan tidak pernah melihat dukumen surat PT Arglindo, apa lagi ada plang PT Golden Bech Resort mengklim semua lahan mereka tidak tahu dimana batasan dan sepadanya. Saya sebagai Ketua RW 02 dan warga sangat merasa resah tiba tiba ada plang pagar kawat di lokasi kebun masyarakat. Tuturnya

Masih” dulu pernah Berjanji Lamhot Sinaga kphl ll kota Batam untuk sosialisasi kepada warga sepadan dengan perusahaan PT Arglindo yang di gunakan hak pakai untuk pengolahan hutan. Tapi sekarang dari pihak dinas kphl ll kota Batam dan perusahaan tidak pernah duduk bersama kepada warga yang kenak dampak sepadan sama perusahaan PT argalindo” imbuhnya Afrizal RW 002 10/10/2021

Salah satu dinas kehutanan menyatakan bawa perusahaan memang dapt izin dari kepri. Apa bila pihak perusahaan tidak bisa menyelesaikan permasalah kepada masyarakat yang telah memiliki lahan atau tidak bisa ganti rugi warga. Ada perjanjian akan dicabut izin yang Telah di berikan , kalau lebih jelasnya langsung sama kepala dinas aja bang. tutur” bersinal Rj .saat konfirmasi salah satu awak wartawan lewat telepon seluler. 11/10/2021

Awak media berupaya menghubungi PT golden Bech Resort tidak ada jawab sampai berita terbit.(zul team)

Komentar