Fasilitasi mediasi, pemdes desa klumpit bersama camat sawahan berhasil damaikan warga bersengketa

Daerah1602 Dilihat

Jatim,Mabesbharindo.com – Melalui mediasi sebanyak Empat kali pada hari senin tanggal 12 oktober 2021 permasalahan sengketa tanah. Kedua belah pihak antar warga Desa klumpit, kecamatan Sawahan, kabupaten Madiun Akhirnya menemukan titik terang kata kesepakatan bersama.

Hal tersebut di ketahui setelah kedua belah pihak mendapat petunjuk dan pengarahan dari camat Sawahan (Hariono), beserta kepala desa,bhabinkamtibmas dan babinsa berikut segenap perangkat desa Klumpit.

BACA JUGA : Khawatir mengganggu kota madiun tidak kondusif,hasil rapat forkopimda tidak ijinkan p16 psht berlangsung

Terbukti, pihak keluarga yang awalnya mengaku memiliki hak atas nama Kartosasomo Kabul Leter C 131 dengan no persil 44 seri D, akhirnya menerima dengan sepenuhnya.bahwa dengan bukti-bukti yang di milikinya (Supri) berupa surat jual beli pada tahun 1958 dan surat keterangan desa tahun 1995 dan 1996 yang berdasarkan Ipeda tahun 1995 tersebut tidak ada hubungannya dengan kepemilikan Kartosasomo Kabul.

Berita acara keputusan bersama.

Atas keputusan bersama kedua belah pihak antara ahli waris Kartosasomo Kabul dan keluarga Supri bersepakat berdamai dan akan melakukan pengukuran tanah tersebut sesuai nama leter C milik kabul seluas yang ada.

“Pada intinya sesuai data atau dokumen persil no 44 seri D atas nama kartosasomo kabul terbukti.dan yang di permasalahkan pihak keluarga Supri atas bukti yang di milikinya, tidak ada sangkut pautnya hak milik kartosasomo kabul itu”, Jelas camat Hariono kepada media mabesbharindo.com usai mediasi.hal tersebut sesuai yang di beritakan sebelumnya berjudul, Miris, akibat program PTSL 6 orang terusir salah satunya alami sakit stroke.

Perlu di ketahui bersama dalam pelaksanaan mediasi hari ini di kantor desa klumpit. Keberadaan Camat,kepala desa,bhabinkamtibmas,babinsa dan segenap perangkat desa yang hadir, hanya bersifat memfasilitasi. Sementara keputusan sepenuhnya di berikan kepada masing-masing pihak.tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapu juga.

Suasana di tempat mediasi

“Kita hormati bersama hasil keputusan mediasi ini.dan selanjutnya semua permasalahan yang ada sebelumnya untuk, tidak di permasalahkan lagi.mereka semua harus tetap bersaudara.karena memang sebenarnya semua masih saudara”lanjut Camat

“Dengan demikian hasil mediasi ini, juga sebagai bukti,bahwa akan di adakan pengukuran tanah masing-masing kedua belah pihak.dan akan di lanjutkan oleh pemerintahan desa klumpit ke pembuatan Sertifikat melalui Program PTSL tahun 2021 ini” pungkas Camat Hariono

Editor berita : Joko Susilo

Komentar