Miris,Akibat Program PTSL 6 orang terusir, salah satunya alami Sakit Stroke

Daerah720 Dilihat

JATIM,Mabesbharindo.com – Sungguh memprihatinkan, di tempati selama lebih dari 30 Tahun. Dua rumah akhirnya terpaksa di tinggalkan oleh 6 jiwa penghuninya, sejak tanggal 30 juli 2021 lalu.

Berawal hal tersebut adanya Program PTSL tahun 2021 desa Klumpit Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, saat seorang tetangga yang sekaligus masih ada hubungan saudara. merasa memiliki tanah tersebut.sehingga tega melakukan tindakan yang membuat dua penghuni rumah merasa ketakutan, terancam keselamatannya serta tidak nyaman lagi saat waktu siang dan malam. karena mengalami pintu di gedor-gedor, merusak tanaman dan melontarkan kata-kata kotor dan kasar.

ilustrasi Sertifikat PTSL.

Menelusuri kebenaran peristiwa tersebut. pada hari kamis 7/10/2021 kepala perwakilan media mabes bhayangkara indonesia jawa timur bersama tim dan ketua DPD kab madiun LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera atau GMAS saat di rumah pengungsian sementara, menerima beberapa lembaran bukti yang di jadikan acuan pihak pelaku pengusiran .

ilustrasi sengketa Lahan akibat program ptsl

Sementara menurut Mamad selaku ketua LSM GMAS menuturkan,bahwa bukti 1 lembar surat segel dan 1 surat ipeda yang di sertai 2 surat keterangan dari kepala desa klumpit pada tahun 1995 dan tahun 1996 hanya menerangkan bukan memberikan hak kepemilikan tanah tersebut kepada nama yang tercantum.sehingga dirinya menganggap keluarga pelaku pengusiran tidak paham hal tersebut.

“Pada surat segel tahun 1958 berbeda nama,no persil dan no halaman.sedangkan surat ipeda tahun 1983 hanya merupakan bukti Obyek,bukan bukti kepemilikan. dan surat keterangan juga ganda,yaitu tahun 1995 dan tahun 1996.selain ganda juga terdapat perbedaan.antara lain tahun 1996 tidak tercantum harga taksiran.dan tahun 1995 terdapat harga taksiran.selain itu juga terdapat perbedaan luas antara luas 1100 m² dan 151m² ” terang Mamad

Menyikapi hal tersebut Mamad sudah melakukan permohonan mediasi kepada pemerintahan desa Klumpit. dan akan di pertemukan kedua belah pihak pada hari selasa 12/10/2021 minggu depan.

BACA JUGA : Permohonan Masyarakat terabaikan,LSM GMBI Distrik Banyuwangi Ancam Duduki kantor Desa Tamansuru 

“Dalam hal ini ada dua permasalahan yang berbeda. yaitu belum jelasnya status kepemilikan tanah dan perkara kriminal. seperti merusak tanaman,memaki dengan kata-kata kotor dan menggedor-gendor pintu saat malam hari. yang akhirnya menyebabkan satu keluarga 4 jiwa, memilih meninggalkan rumah.karena kondisi orang tuanya dalam keadaan sakit Stroke.hal itu di pilih untuk mencegah tidak semakin parah penyakit orang tuanya”, jelas Mamad

” Untuk yang dua orang memang pergi karena di usir oleh pelaku pengusiran.karena keduanya perempuan akhirnya juga meninggalkan kediaman mereka.dan sekarang bersama-sama berada di rumah pengungsian batas desa mereka” imbuh mamad

Kepada media mabesbharindo.com mamad berhararap mediasi kedepan dapat terlaksana hingga dapat menemukan titik terang siapa pemilik lahan tersebut yang sebenarnya.sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL yang di nilai aaal penyebab munculnya masalah tersebut tidak lagi terjadi di semua wilayah desa khususnya di kabupaten madiun.(TIM)


Nara sumber : DPD LSM Gmas kab Madiun

Komentar