Media Mabes Bharindo.
Proyek pembangunan jalan lingkungan yang berlokasi di Kampung Cibungur, Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Pasalnya, pemborong proyek tersebut diduga meninggalkan sejumlah utang, baik kepada penyedia material, pekerja, maupun warung warga setempat
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, dengan nilai proyek sebesar Rp 483.517.000, bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Proyek dilaksanakan oleh CV. Shakir Januar, dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender, terhitung sejak 06 November 2025.
Namun, menurut keterangan warga dan pihak terkait di lapangan, hingga pekerjaan selesai, pemborong diduga belum menyelesaikan sejumlah kewajiban pembayaran. Di antaranya:
Sisa pembayaran material kepada Pak Agus sebesar Rp 400.000
Pembelian pasir satu dogong untuk pengerjaan TPT terakhir sebesar Rp 400.000
Biaya kontrakan rumah Rp 800.000
Biaya mobil angkut (ngepok) Rp 500.000
Selain itu, yang lebih memprihatinkan, upah dua orang pekerja pun dilaporkan belum dibayarkan selama kurang lebih 30 hari kerja. Bahkan, pemborong juga disebut meninggalkan utang di warung warga setempat dengan nominal sekitar Rp 250.000.
“Bukan hanya material yang belum dibayar, upah pekerja juga masih menggantung. Ini sangat merugikan warga kecil,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan ini, agar hak para pekerja dan pihak yang dirugikan dapat segera diselesaikan, serta tidak mencoreng pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Shakir Januar dan pihak pelaksana lapangan atau pemborong belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan utang dan tunggakan pembayaran tersebut.
Reporter : Tim














Komentar