MEDIA MABES BHARINDO.
Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto terus bergulir secara masif di berbagai daerah. Program strategis berskala nasional ini digadang-gadang menjadi tulang punggung penguatan ekonomi desa, mulai dari distribusi kebutuhan pokok, peningkatan produksi lokal, hingga mendorong kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
Namun di balik ambisi besar tersebut, sorotan publik mulai menguat, terutama terkait aspek transparansi pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan. Sejumlah temuan di beberapa titik lokasi menunjukkan minimnya akses informasi kepada masyarakat, salah satunya tidak ditemukannya papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Padahal, proyek ini diketahui bersumber dari anggaran negara yang seharusnya dapat diakses dan diawasi oleh publik secara terbuka. Ketiadaan papan informasi proyek dinilai tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi juga menimbulkan kecurigaan mengenai siapa pelaksana kegiatan, besaran anggaran, serta mekanisme pengawasannya.
Secara regulasi, keterbukaan informasi publik telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan.
Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi setiap saat yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik, termasuk laporan keuangan serta informasi proyek yang menggunakan anggaran negara.
Tidak hanya itu, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), transparansi menjadi prinsip utama yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat. Setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai negara pada umumnya diwajibkan memasang papan proyek yang memuat informasi penting, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga pelaksana kegiatan.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan dan Instruksi Presiden terkait percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, pembangunan fisik koperasi dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa/kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah biasanya menunjuk dinas teknis sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh penyedia jasa atau kontraktor lokal yang dipilih melalui mekanisme pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, desa yang menerima alokasi anggaran juga dapat menjadi pelaksana kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang bertugas mengelola pembangunan di tingkat desa.
Meski demikian, lemahnya penyampaian informasi di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat. Tidak adanya papan proyek dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
Sejumlah warga menilai, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari pengawasan sosial guna mencegah potensi penyimpangan, mark-up anggaran, hingga praktik korupsi dalam proyek pembangunan.
“Kalau ini pakai uang negara, masyarakat berhak tahu. Jangan sampai program bagus justru ternodai karena pelaksanaannya tidak transparan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.Rabu (15/5/2026)
Pengamat kebijakan publik juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tanpa transparansi, program strategis seperti Kopdes Merah Putih berpotensi kehilangan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Reforter Herlan








Komentar