Mabesbharindo.com,MADIUN -Mengawali Hari pertama (perdana) mulai di berlakukannya Surat Edaran intruksi Bupati nomor 3/instruksi/2021 Tim Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri dari kepolisian Polsek Mejayan,satuan Pamong Praja (satpolpp) dan koramil 0803/08 Mejayan lakukan penertiban masyarakat di kawasan wilayah Kecamatan Mejayan.sabtu 3/7/2021
Operasi yustisi malam ini di mulai pada pukul 20.00 wib sesuai point Ke satu pada huruf C nomor empat yang berbunyi : untuk supermarket,pasar tradisional,toko kelontong,dan pasar swalayan,yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
Berdasarkan peraturan point tersebut kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi mengatakan kepada para pemilik usaha seperti kaffe,warung angkringan,warung makan yang pada saat itu di dapati masih membuka usahanya untuk mentaati Peraturan PPKM Darurat dan segera menutup warung serta menegaskan kepada pengunjung untuk segera meninggalkan tempat pulang kerumah masing-masing serta tidak berkerumun di tempat lain ” penertiban yang kami lakukan adalah bentuk tindakan pendisiplinan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 yang sedang meluas” terangnya
BACA JUGA
Kapolsek Saradan Sosialisasi PPKM Darurat secara Mobile
Lebih lanjut sigit menerangkan operasi kali ini telah kita dapati dan kami amankan 1(satu) pasangan suami istri penjual Miras jenis arak jowo di warung Angkring yang terletak di utara pertigaan lampu merah pasar baru mejayan ” Akan kita berikan sanksi Tindak pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman pidana paling lama 3(tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.750.000,00(Tujuh Ratus Lima puluh ribu rupiah)” jelas kapolsek
Untuk informasi tempat tersebut pada Giat operasi sebelum-sebelumnya telah kita temukan hal yang sama dan kita amankan 5 gadis 2 di antaranya masih di bawah umur dan 1 mami sekaligus penjual.
Dalam kesempatan operasi kali ini kapolsek mejayan juga menghimbau kepada warga masyarakat yang akan melakukan Kegiatan Hajatan agar taat instruksi Bupati Madiun nomer 3/Instruksi/2021 Tentang PPKM Darurat ini dan Jika Terdapat Pelanggaran akan Di bubarkan Dan di Kenakan Sanksi Undang-Undang Kesehatan Dengan ancaman Hukuman 4 sampai 6 bulan percoba’an Dan Denda Rp 50.000.000.
Mengakhiri penyampaiannya,Kapolsek mengatakan akan terus melakukan operasi yustisi ini secara berkala di semua tempat,dan di harapkan nantinya masyarakat akan betul-betul mentaati prokes terutama yang ada di dalam surat intruksi bupati madiun ini.
Liputan : mujiarto/ega
Editor : Joko susilo
Komentar