Kapolsek Saradan Sosialisasi PPKM Darurat secara Mobile

Mabesbharindo.com,MADIUN – Kapolsek Saradan AKP Agung Abadi bersama Anggota melaksanakan kegiatan Sosialisasi PPKM Darurat di wilayah kecamatan Saradan kabupaten Madiun, Sabtu (3/7/2021).

Kapolsek Saradan AKP Agung Abadi menuturkan, Pemerintah pusat telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini meliputi pembatasan – pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

“Kegiatan sosialisasi ini untuk menindak lanjuti kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19,” kata Agung.

“Sasaran sosialisasi kita untuk wilayah kecamatan Saradan ini adalah warung makan, pusat perbelanjaan, pasar, dan angkringan,” tambah Agung.

BACA JUGA

Kapolres Madiun Sidak Polsek Jajaran,Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri

Lebih lanjut Agung mengatakan, pada kegiatan sosialisasi PPKM Darurat pihaknya menyampaikan batas kegiatan operasional dan mekanismenya.

“Penerapan PPKM Darurat tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir,” pungkasnya. (Jex)

Komentar