JAKARTA —Mabesbharindo .com Tim kuasa hukum Susana Sulistiyowati resmi mengadukan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Aduan tersebut disampaikan dalam keterangan kepada media terkait penanganan dua laporan polisi yang saling berkaitan dengan sengketa tanah seluas 1.196 meter persegi di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Kuasa hukum menjelaskan, perkara bermula dari laporan Susana pada 6 Januari 2024 mengenai dugaan pemalsuan dokumen pengalihan hak atas tanah miliknya. Dalam laporan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), tanda tangan pada kwitansi pembayaran, serta dokumen pembukaan blokir sertifikat tanah.
Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut disebut membantah pernah membuat akta yang dimaksud.
Namun, menurut tim kuasa hukum, penyidik menghentikan penyelidikan laporan tersebut pada 29 Juli 2024 tanpa melakukan sejumlah langkah penting dalam proses penyidikan. Beberapa di antaranya seperti pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan serta penyitaan warkah pertanahan di Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Situasi semakin menimbulkan pertanyaan setelah klien mereka dilaporkan balik pada 28 Oktober 2024 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi kejanggalan administrasi dalam proses tersebut. Mereka menemukan perbedaan status hukum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan surat yang diterima oleh pihak Susana.
Dalam dokumen yang dikirim ke kejaksaan, Susana masih tercantum sebagai terlapor. Sementara dalam dokumen yang diterima pihaknya, status Susana disebut telah berubah menjadi tersangka.
“Perbedaan status hukum yang disampaikan kepada Kejaksaan dengan yang diberikan kepada pihak yang diperiksa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas proses penyidikan,” ujar salah satu kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/3/2026).
Atas dasar itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan audit penanganan perkara atau pengawasan penyidikan (Wasidik) ke Mabes Polri.
Mereka menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.
(Tim red)








Komentar