Polsek Nagrak Melaksanakan Giat Rakor (Rapat Koordinasi) di Kec Ciambar Kab Sukabumi

TNI & Polri323 Dilihat

 

Sukabumi- Mabesbharindo.com- Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman S.H., M.H.
Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Camat Ciambar, Ketua MUI Kecamatan Ciambar, Kepala KUA Kecamatan Ciambar dan para Kepala Desa Sekecamatan Ciambar bertempat di Aula Kecamatan Ciambar Kab. Sukabumi Jawa Barat, Jumat (16/07/2021).

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 117/KB.03.03.04/Hukham Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah malam Takbiran dan Shalat Idul Adha tahun 2021/1442 H

“Penyelenggaraan malam takbiran dan shalat idul Adha tahun 2021 M/1442 H dilaksanakan dengan ketentuan sbb : Malam takbiran.
Penyelenggaraan malam takbiran di mesjid/mushola, takbir keliling baik dengan arak arakan, berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan Ditiadakan di seluruh Jawa Barat.
Masyarakat melakukan takbiran dirumah/tempat kediaman masing-masing.

“Shalat Hari Raya Idul Adha.
Penyelenggaraan shalat hari raya idul Adha tahun 2021 M/1442 H
di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya Ditiadakan diseluruh Jawa barat.

Masyarakat melakukan shalat hari raya idul Adha dirumah/tempat kediaman masing-masing.

Lanjut AKP Deden Sulaeman mengatakan, Keputusan Bupati Sukabumi
Nomor : 443.1/Kep.650/HUKUM/2021 TENTANG Perubahan kedua atas keputusan bupati Sukabumi nomor 433.1/Kep.633-HUKUM/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Corona virus disease 2019 di kabupaten Sukabumi yang berisi :

” Tempat ibadah (mesjid, mushola, gereja, pura , vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penetapan PPKM DARURAT dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah.Pelaksanaan resepsi (*) ditiadakan selama penerapan PPKM DARURAT.”Kata Akp Deden Sulaeman.

Kemudian Kapolsek juga menyampaikan hal-hal yang wajib dipatuhi terkait 5M selama berlangsungnya PPKM DARURAT ini, guna memutus mata rantai Covid-19.”Pungkasnya.(*)

Komentar