Polisi Cari Pemesan 50 Ribu Butir Extasi di Pantai Belakang Hotel Pacifik

MABES BHARINDO|KEPRI BATAM, PM Pelaku yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang itu berinisial AS (47). Ia bekerja sebagai sekuriti di salah satu hotel di Kota Batam. Hari Senin (19/9) malam, AS diciduk di pinggir pantai Foodcourt belakang Hotel Pacifik, Jodoh, Batuampar, Batam. Hampir 50 ribu butir ekstasi ada padanya.

“Tersangka AS ini kurir dan sudah 4 kali menjemput maupun mengambil narkotika ini. Namun yang keempat kali baru berhasil kita tangkap,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto.

Menurut Nugroho, tersangka ini bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket inek dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong boat asal Indonesia. “Ekstasi ini diletakkan di pinggir pantai Foodcourt, belakang Hotel Pacific, Jodoh,” jelas Kapolresta.

Lanjut Nugroho, setelah diambil tersangka rencananya barang tersebut akan diantar ke parkiran F1 Club Batam atau kawasan Planet Holiday sesuai perintah bosnya bernama Bobi warga Malaysia.

“Namun setelah tersangka mengambil barang narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung menyergapnya di parkiran pinggir pantai,” tegasnya didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba serta Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu saat ekspos, Selasa (4/10).

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya satu karung tepung merek gerbang yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik transparan berisi 49.143 butir ekstasi atau beratnya 18.270,27 gram.

Dengan rincian 4 bungkus berisikan 19.876 butir ekstasi warna coklat muda berbentuk segitiga dengan logo “Ferarri” dengan berat 7.338,57 gram.

Kemudian 6 bungkus lagi berisikan
29.267 butir ekstasi ekstasi warna coklat muda berbentuk persegi panjang dengan logo “Gucci” seberat 10.931,70 gram.
Nugroho menyebut, inek ini akan dipasarkan di THM di Batam.

“Selain itu uang tunai sebesar Rp 50 juta yang mana uang ini rencananya akan diberikan kepada tekong yang membawa
ekstasi dari Malaysia setelah sampai di pinggir pantai tadi,” katanya.

Barang bukti lainnya: tiga unit HP, satu unit Mobil Daihatsu Gran Max warna hitam, satu buah buku tabungan Bank BNI dan ATM BNI atas nama tersangka.
“Siapa pemesan puluhan ribu pil ekstasi ini masih kita dalami,” sebut Nugroho.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

“Saya mengapresiasi karena sejak menjabat baru kali ini Satreskoba melakukan penangkapan terbesar di Kepri jenis ekstasi hampir 50 ribu butir,” tutupnya.

Tim Mabes bharindo

Komentar