Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jaringan Timur Tengah dengan barang 1,129 ton sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).
MabesBharindo.com l Jakarta – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton. Total ada tujuh tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut lima tersangka merupakan warga negara Indonesia berinisial NR, AH, HS, NB, dan EK. Sedangkan dua lainnya merupakan warga negara Nigeria berinsial CSN dan UCR.
Baca Lainya : ?
Mobil Water Canon Semprot Kawasan Asrama Haji Donohudan Boyolali
Kapolda Jateng : Warga Jateng Tetap Ikuti Aturan Pemerintah Menggunakan Masker , 5M Dan 3T
“Ada tujuh tersangka yang kita amankan dari hasil pengungkapan ini,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).
Listyo menjelaskan, barang bukti 1,129 ton sabu diamankan di empat lokasi berbeda.
“Lokasi pertama di Gunung Sindur, kemudian Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” ungkap Kapolri.
Di kawasan Gunung Sindur, tim gabungan menyita 393 Kilogram sabu. Polisi lalu menemukan 511 Kilogram sabu di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square.
Sementara itu, barang bukti sabu seberat 50 Kilogram sabu disita dari Apartemen Basura, dan 175 Kilogram sabu dari Apartemen Green Pramuka.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu tersangka lagi berinisial H alias NE. Nama tersangka itu sudah masuk dalam daftar pencari orang (DPO) polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
Komentar