SIDANG PERDAGANGAN RANGKONG JULANG EMAS DI JAKARTA TIMUR DIUJI, SAKSI KUNCI TAK HADIR DAN RANTAI KASUS BELUM TERUNGKAP

Hukum & Kriminal3362 Dilihat

JAKARTA, Mabesbharindo.com — Sidang perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi jenis rangkong julang emas (Rhyticeros undulatus) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki tahap penting. Namun, ketidakhadiran saksi kunci dalam persidangan memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan pembuktian dan pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Terdakwa Ferry Andrian didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meski demikian, jalannya persidangan menunjukkan adanya sejumlah hal yang dinilai berpotensi menghambat upaya mengungkap fakta secara utuh.
Sorotan utama tertuju pada tidak hadirnya Irawan Bagus Bimantara, yang dalam berkas perkara disebut memiliki peran penting dalam rantai distribusi satwa. Dalam tahap penyidikan, Irawan mengaku menjadi penghubung antara terdakwa dengan pihak yang diduga sebagai pembeli akhir.
Ia juga disebut terlibat dalam komunikasi hingga proses penyerahan burung, yang dikabarkan sempat didokumentasikan. Selain itu, Irawan mengaku telah menyerahkan telepon genggam kepada penyidik sebagai barang bukti.

Ketidakhadirannya dalam persidangan dinilai dapat memengaruhi proses pembuktian, terutama dalam menelusuri peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut transaksi bermula dari media sosial. Terdakwa membeli burung rangkong seharga Rp810.000 dan menjualnya kembali seharga Rp5.000.000 dengan keuntungan sekitar Rp3,35 juta.
Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terdakwa disebut lebih berperan sebagai perantara.

Perbedaan ini menjadi penting karena berkaitan dengan penerapan pasal dan tingkat pertanggungjawaban pidana.
Persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa telah memperdagangkan berbagai jenis satwa sejak 2019 melalui platform digital, seperti burung makau, merak India, rusa totol, hingga rangkong.

Transaksi rangkong terjadi pada awal November 2025, dengan pola terstruktur, mulai dari pencarian penjual melalui Facebook, komunikasi via WhatsApp, pembayaran melalui rekening bersama, hingga pengiriman menggunakan jasa travel ke Banjarnegara.

Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 di kediamannya di Pemalang. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui alur transaksi tersebut.
Di sisi lain, pihak keluarga terdakwa mempertanyakan belum dihadirkannya sosok yang diduga sebagai pembeli akhir yakni Wales Yuni Nugroho alias Kades Hoho, yang disebut dalam perkara. Mereka meminta agar pihak tersebut dihadirkan di persidangan untuk menguji keterlibatannya secara terbuka.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya tekanan selama proses penyidikan. Hal ini dinilai perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan guna memastikan prinsip peradilan yang adil tetap terjaga.

Ketiadaan sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara ini memunculkan kesan belum menyeluruhnya penanganan kasus. Sementara itu, perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan pertimbangan administratif sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penegakan hukum di bidang konservasi satwa dilindungi. Majelis hakim diharapkan dapat menggali fakta secara komprehensif dan mempertimbangkan seluruh alat bukti secara cermat.
Putusan yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan serta mendukung upaya perlindungan satwa liar di Indonesia

(Red)

Komentar